Galian C Di Sadu Soreang Meresahkan Masyarakat
KABUPATEN BANDUNG, LIRIKNEWS – Tambang Galian C yang beroperasi di Kampung Sungapan Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, sangat meresahkan akibat tanah liat yang berserakan di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan yang melintas di daerah tersebut khususnya warga sekitarnya.
Salah seorang pengguna jalan roda dua, Jajang (45) mengeluhkan adanya lumpur yang memenuhi Jalan Sungapan Desa Sadu tersebut, yang diduga akibat adanya aktivitas Galian C.
“Setiap musim penghujan lumpur ini memenuhi jalan, sehingga jalan licin dan mengancam keselamatan jiwa. Saya pun harus berhati-hati apabila melintas jalan Sadu ini,” kata Jajang saat di wawancara, Jumat (16/4).
Jajang meminta meminta pihak pemerintah Pemkab Bandung, maupun Pemprov Jabar bertindak tegas dalam mengatasi Galian C yang ada di beberapa titik wilayah kabupaten Bandung.
Pasalnya, kata Jajang, tambang itu akan membawa dampak buruk bagi lingkungan, maka pihak pemerintah harus segera bertindak.
“Saya minta pemerintah Kabupaten Bandung melalui Satpol PP Kabupaten Bandung tegas dalam mengambil tindakan atau koordinasi dengan provinsi kalau memang itu ranah pemerintah provinsi,” ucap Jajang.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Kawaludin mengaku, bahwa ijin galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung tidak bisa memberikan sanksi kepada pengusaha pertambangan yang telah menimbulkan masalah kerusakan lingkungan.
“Kewenangan galian c ada di pemberi ijin yaitu di provinsi. Jadi yang mengenakan sanksi apabila tidak sesuai ijin, yang pemberi ijin,” ungkap Kawaludin.
Menurutnya, yang mengakibatkan terjadinya kondisi seperti ini adanya dampak lingkungan, pengusaha harus bertanggung jawab penuh, konsekuensi pengusaha.
Meski tidak memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi, Kawaludin memastikan bahwa pihaknya melakukan penanganan langsung, khususnya demi menjaga keselamatan warga agar terhindar dari dampak aktivitas galian c.
Salah satu contohnya, lanjut Kawaludin, adalah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung dan linmas serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung dalam rangka penanganan dampak lingkungan kegiatan galian C.
“Yang jelas pengusaha segera menangani dan mencegah jangan kejadian lagi. Kemudian yang wajib lapor adalah pengusahanya, setiap kejadian wajib lapor ke pemberi ijin. Saya akan berkoordinasi dengan Kasatpol PP Provinsi sesuai dengan tugas dan fungsi saya,” pungkasnya. (Ris/**)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow