Faktor Alam dan Alih Fungsi Lahan Pemicu Banjir Bandang di Kertasari

Faktor Alam dan Alih Fungsi Lahan Pemicu Banjir Bandang di Kertasari

Smallest Font
Largest Font

KERTASARI, LIRIKNEWS – Beberapa faktor yang mengakibatkan wilayah Dusun Papandayan, Desa Neglawangi, Kecamatan Kertasari dilanda banjir bandang. Diantaranya, diduga karena alam dan alih fungsi lahan.

Camat Kertasari Nardi Sunardi mengungkapkan, banjir bandang ini sudah ditangani oleh masyarakat, bersama tim gabungan lainnya, diantaranya pemerintah desa, muspika, BPBD, PMI dan Dinsos.

Langkah kedepannya, kata dia, warga yang menjadi korban banjir bandang sebanyak 46 jiwa yang berada di lokasi bantaran Sungai Papandayan harus segera di relokasi.

“Terkait relokasi tersebut mutlak kewenangan perkebunan Sedep PTPN VIII, karena lokasi yang terkena banjir bandang berada di lahan PTPN VIII, bahkan korban yang terdampak banjir bandang tersebut merupakan para pekerja PTPN VIII,” ungkap Nardi saat di konfirmasi, Minggu (7/11/2021).

Saat ditanyakan kontur wilayah Kertasari, Nardi pun mengatakan, banyaknya lahan digunakan pertanian sayuran dan tidak menanam tanaman keras.

Namun, pihak pemerintahan Desa, Muspika Kertasari, elemen masyarakat, serta peduli lingkungan kabupaten Bandung tidak akan bosan mengimbau kepada mereka yang memiliki lahan sayuran untuk ditanami pohon keras yang berproduksi dan memiliki nilai jual dan keuntungan untuk masyarakat.

Dia juga mengaku, di kawasan Kertasari pernah ditanami pohon endemik, tetapi baru dua minggu tanaman tersebut telah di cabut oleh masayarat. Pasalnya, menurut pengakuan para petani, apabila ditanami pohon keras akan mengurangi pendapatannya, karena tanaman sayuran yang ditanam akan mekurangan sinar matahari dan tidak tumbuh dengan subur.

“Makanya, sekarang kita dorong dan berkolaborasi dengan Dansektor 1 dan 23 untuk bisa ditanami pohon buah-buahan seperti alpukat, pete, jengkol, nangka dan tanaman keras lainnya yang berproduksi, agar bisa meningkatkan perekonomian masyarakat,” jelasnya.

Saat ditanyakan terkait sanksi kedepannya, apabila ada masyarakat yang merabut tanaman, Nandi pun menyatakan, bahwa sanksi tersebut belum di wacanakan, karena belum ada payung hukumnya.

Namun, kata dia, yang jelas kedepannya apabila terjadi lagi banjir bandang, maka pihaknya akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang telah merabut tanaman keras, yakni harus membersihkan material dan sisa banjir bandang.

“Kita akan memberikan sanksi membersihkan material lumpur banjir bandang, karena terkait sanki lainnya harus jelas payung hukumnya,” ucapnya.

Saat ditanyakan alih fungsi lahan, dia juga mengatakan, bahwa data dari perhutani lahan kritis sudah ditanami pohon keras sejak tahun 20219 lalu. Tetapi, kata Nandi, yang masih banyak lahan kritis yang ditanami sayuran yaitu lahan yang dikelola pihak PTPN VIII.

“Banyak lahan perkebunan PTPN VIII yang ditanami sayuran, pasalnya lahan tersebut disewakan ke masyarakat atau ada juga yang bagi hasil dengan masyarakat. Apalagi lahan di kemiringan di pinggir jalan desa atau Kabupaten, kebanyakan lahan itu milik PTPN VIII,” tandasnya. (Ris)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow