Enam Pelaku Pemerasan Terhadap Sopir Truk Diamankan Polisi
KABUPATEN BANDUNG, LIRIKNEWS – Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan enam pelaku pemerasan.
Kejadian tersebut sempat viral di media sosial terkait pemerasan dengan kekerasan yang terjadi terhadap sopir truk yang terjadi di Jl. Raya Laswi Ciparay Kp. Jongor Desa Sarimahi Kec Ciparay Kab Bandung, beberapa waktu lalu.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 21 Maret 2021 sekira pukul 01.45 WIB.
“Kejadiannya pada malam hari, pada saat itu korban sedang melintas dan tiba – tiba distop oleh para pelaku,” kata Hendra saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin (29/3/2021).
Hendra pun menjelaskan, bahwa keenam tersangka yang tersebut berinisial AR, RS, RA, RM, NR dan FA ditangkap lantaran telah melakukan pemerasan dengan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam. Dimana pada saat itu para tersangka meminta uang kepada korban, namun korban yang sebagai sopir salah satu expedisi hanya memberi Rp20 ribu.
“Para pelaku meminta uang, karena hanya memberi Rp. 20.000, korban dipukul, untungnya korban langsung pergi dengan kondisi kerusakan ringan di kendaraannya,” jelasnya.
Dengan adanya laporan dan keterangan dari penanggung jawab expedisi serta alat bukti CCTV tersebut, lanjut Hendra, Tim gabungan Polsek Ciparay dan Resmob Polresta Bandung Polda Jabar melakukan penangkapan para Tersangka pada saat berada di rumahnya masing-masing pada (26/3/2021).
Terungkapnya kasus tersebut, kata Hendra, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu batang besi berukuran kurang lebih 40cm milik pelaku.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke enam tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, ancaman maksimal satu tahun penjara,” tandasnya. (Ris/**)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow