Empat Terdakwa Penghadang Mobil Ambulan Hanya Diganjar 6 Bulan

Empat Terdakwa Penghadang Mobil Ambulan Hanya Diganjar 6 Bulan

Smallest Font
Largest Font

KABUPATEN BANDUNG, liriknews.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Paryono menilai putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IIA, atas gugatan terhadap empat orang terdakwa yang melakukan penghadangan mobil ambulan, yang membawa terduga jenazah Covid-19
sangat jauh dari asa keadilan masyarakat.

Empat terdakwa tersebut berinisial BN, AC, BN dan KR, mereka melakukan aksi menghalangi para petugas yang sedang bertugas, untuk memakamkan jenazah yang diduga terpapar Covid-19, di wilayah Desa Bojongemas, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, pada Sabtu 25 April 2020.

Paryono mengungkapkan, pihaknya telah menuntut empat terdakwa dengan pidana dan penjara masing-masing 2 tahun. Dan baru hari ini di putus oleh majelis hakim terbukti sesuai dengan tuntutan jaksa menurut Pasal 212 KUHP, tetapi, hanya di hukum oleh majelis hakim 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

“Terhadap putusan ini, kami dari pihak kejaksaan masih berfikir-fikir, karena ada perbedaan antara tuntutan jaksa dengan putusan majelis hakim, kami akan melakukan upaya hukum banding karena putusan ini sangat jauh dari asa keadilan masyarakat,” ungkap Paryono saat memberikan keterangannya usai sidang putusan, Kamis (26/11).

Pasalnya, kata Paryono, dengan hukuman seperti ini, maka tidak memberikan efek jera untuk masyarakat. Menurutnya, pihak Kejari membawa perkara ini ke persidangan dengan harapan tidak terulang lagi, dan masyarakat menjadi jera agar tidak terulang lagi menghalang-halangi Petugas maupun pasien Covid-19.

“Kita tidak kenakan pasal yang wabahnya, karena setelah keluar hasil swabnya ternyata jenazah tersebut negatif Covid-19, tapi empat terdakwa ini sudah menghalang-halangi Petugas untuk memakamkan jenazah tersebut,” kata Paryono.

Paryono menyatakan, apabila ke empat terdakwa ini di hukum rendah, maka masyarakat akan mengulangi lagi hal serupa. “Oleh karena itu, dengan harapan kami memberi pelajaran kepada masyarakat Indonesia khususnya di kabupaten Bandung, agar jangan berbuat hal tersebut, apalagi pada masa Pandemi Covid-19 ini,” ucapnya.

Dikatakan Paryono, empat tersangka yang didakwa, yang pertama mereka melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, atau kedua di dakwa melakukan perbuatan tindak pidana dengan diganjar Pasal 212 KUHP Jo Pasal 214 KUHP.

“Dakwaan ini berkaitan dengan Pandemi Covid-19 yang sedang terjadi,” ujarnya.

Tetapi, lanjut Paryono, dirinya sangat mengapresiasi penanganan perkara ini karena memang akhir-akhir ini banyak masyarakat yang melakukan penghadangan baik terhadap jenazah maupun terhadap orang-orang atau yang diduga terpapar Covid-19 untuk di isolasi.

“Sehingga oleh penyidik di tangkap kemudian di proses sampai ke persidangan,” katanya.

Dia juga menjelaskan, terhadap empat terdakwa ini, yang dapat di buktikan di persidangan adalah dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 212 Jo 214 yaitu melakukan perbuatan yang menghambat seorang pejabat atau petugas yang sah untuk melakukan kewajibanmya menurut undang-undang.

“Kami telah imbau kepada masyarakat melalui penyuluhan-penyuluhan hukum, agar tidak terulang hal serupa,” tandasnya. (Ris/**)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow