Empat Kurir Narkoba Diciduk Polresta Bandung Saat Menjelang Idul Fitri 2022

Empat Kurir Narkoba Diciduk Polresta Bandung Saat Menjelang Idul Fitri 2022

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung berhasil mengungkap empat kasus narkoba di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang terjadi sejak 28 April 2022 hingga 9 Mei 2022.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, empat kasus narkoba tersebut diantaranya terjadi di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot, Baleendah, Ibun dan Pacet.

“Tersangka dari keempat kasus tersebut, tiga diantaranya wiraswasta dan satu orang tersangka lainnya merupakan oknum guru,” kata Kusworo saat memberikan keterangannya, di Mapolresta Bandung, Selasa, (10/5/2022).

Selain para tersangka, lanjut Kusworo, petugas Satresnarkoba pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti berbagai jenis.

Diantaranya, kata Kusworo, di tempat kejadian perkara (TKP) Dayeuhkolot barang bukti yang diamankan 1 kg ganja, di Baleendah sebanyak 1,9 gram sabu yang dimasukan kedalam makanan ringan, di Ibun maupun di TKP Pacet didapat barang bukti sebanyak 1.937 butir Trihexyphenidil obat keras.

“Pengungkapan kasus ini, merupakan kerjasama antara Polresta Bandung dengan Lapas Jelekong, dengan cara bertukar informasi dan didapatkan informasi bahwa akan ada transaksi di Lapas Jelekong. Jadi ada permintaan dari Lapas Indramayu kemudian dikirimkan 1.9 gram sabu yang dimasukan kedalam makanan diantarkan ke dalam Lapas ,” jelasnya.

Atas kerjasama Polresta Bandung dengan petugas Lapas Jelekong, lanjut Kusworo, petugas lansung melakukan pengembangan beberapa kasus tersebut.

Dijelaskan Kusworo, pada 2 Mei 2022, kurir tersebut membawa makanan seolah – olah dalam rangka hari raya. Namun petugas Lapas Baleendah dengan Polresta Bandung melakukan penyambungan dan menginspeksi apa yang menjadi barang bawaan yang akan diantarkan ke terpidana.

“Setelah diketahui ternyata didalam makanan kelontong ini ada barang terlarang jenis sabu sebesar 1,9gram, kurir dan terpidana ini adalah rekan,” jelas Kusworo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka yakni HP, DR, CP dan RF dijerat Pasal 114 UU 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 UU 35 Tahun 2009 berkaitan dengan memiliki, membawa, menawarkan dan menjual dan Pasal 196 subsider 197 UU 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Ris)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow