Efisiensi Perusahaan Menjadi Alasan RS UKM Melakukan PHK Terhadap puluhan Karyawan

Efisiensi Perusahaan Menjadi Alasan RS UKM Melakukan PHK Terhadap puluhan Karyawan

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Belum lama ini sebanyak 40 karyawan Rumah Sakit Ungul Karsa Medika (RS UKM), Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Bandung, untuk menyampaikan keluhannya karena di menjadi korban PHK.

Dari 40 orang tersebut diantaranya 12 orang karyawan tetap, dan 28 orang lainnya merupakan karyawan kontrak.

Humas RS UKM, Yoctaf Octora Kadam membenarkan telah melakukan PHK dan putus kontrak terhadap 12 karyawan tetap dan 28 karyawan kontrak.

“Benar, bahwa RS UKM telah melakukan PHK dan putus kontrak terhadap puluhan karyawan tersebut, pasalnya kami telah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan efisiensi dan penyesuaian terkait dengan kuantitas SDM ketenagakerjaan,” ungkap Yoctaf saat di konfirmasi di RS UKM, Jumat (21/10/2022).

“Sebanyak 12 karyawan tetap yang di PHK sekarang masih dalam proses, karena kami tidak bisa keluar dari proses kebijakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun proses ini harus diikuti sampai nanti ada keputusan, lalu kita akan lakukan langkah selanjutnya,” sambungnya.

Dikatakan Yoctaf, terkait adanya upaya-upaya dan gerakan yang dilakukan oleh mantan karyawan ataupun karyawan yang masih bekerja di RS UKM, pihaknya sangat menghormati selama masih sesuai dengan koridor hukum serta peraturan perundang-undangan.

“Terkait pemenuhan hak-hak mantan karyawan yang terkena kebijakan efisiensi RS UKM, kami siap untuk memenuhi hak-hak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, serta memperhatikan saran dari Dinas Ketenagakerjaan dan kemampuan perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu, Tim Humas dan Hukum RS Unggul Karsa Medika, Adityo Waskito N menuturkan, bahwa hubungan antara pekerja dan pemberi kerja masing-masih mempunyai hak dan kewajiban. Terkait hak-haknya karyawan, pihaknya tidak akan menghalangi apa yang menjadi haknya karyawan, dan apa yang menjadi kewajiban rumah sakit pasti akan dipenuhi.

“Terkait pesangon, sekarang telah diproses oleh Disnaker maka kita masih menunggu prosesnya disana, sehingga tidak usah khawatir terkait dana-nya dan apa yang menjadi hak-nya kita akan berikan,” kata Adityo.

“Apa yang menjadi tanggung jawab RS UKM kita tidak akan menunda, tetapi karena saat ini masih dalam proses maka kita menghormati prosesnya,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Adityo, saat ini RS UKM terus melakukan upaya pembenahan dan perbaikan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Sampai dengan saat ini, kegiatan operasional dan pelayanan kesehatan di RS UKM masih berjalan dengan normal sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow