Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Dua Pelaku Penjual Obat Aborsi Ilegal Berhasil Diamankan Polresta Bandung

Dua Pelaku Penjual Obat Aborsi Ilegal Berhasil Diamankan Polresta Bandung

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku penjual obat aborsi secara online.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Agus Susanto mengatakan, pelaku yang mengaku sebagai dokter menjual obat keras ilegal yang diperuntukan untuk aborsi.

“Terungkapnya kasus ini sejak 23 Oktober 2023. Tersangka inisial SM itu membuka facebook kemudian menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (6/11/2023).

“Sehingga banyak yang tergabung dalam grup facebook tersebut, kemudian bertukar-tukar nomor wa dan dikonsultasikan via wa, sehingga pada saatnya itu bertransaksilah obat keras ini,” sambungnya.

kusworo juga menambahkan, bahwa obat ini berdasarkan keterangan dari dokter hanya untuk penyakit maag akut atau untuk mengeluarkan seandainya ada jaringan yang tertinggal pasca melahirkan.

“Jadi apabila ada yang melahirkan dan pendarahan ternyata ada jaringan yang tersisa dalam rahim, maka mengkonsumsi obat ini untuk membersihkan jaringan tersebut,” jelasnya.

“Bahayanya obat ini adalah, ketika mengkonsumsi obat namun ternyata janinnya tidak keluar, maka bayinya itu cacat dan bisa membahayakan bagi ibu hamilnya,” tuturnya.

Dikatakan Kusworo, para pelaku telah beraksi sejak 2021, dimana telah ada 20 orang yang menjadi korban yakni para wanita yang hamil.

“Dari 20 korban itu 3 berasal dari Bandung, sedangkan sisanya itu diluar, ada yang dari Kupang, Sumatera dan berbagai macam tempat lainnya,” paparnya.

“Jadi untuk obat ini memang tersangka SM itu membeli dari RI itu 12 strip dengan harga Rp.2.5 juta, namun tersangka SM menjualkan 1 stripnya itu Rp. 1,5 juta kepada para korbannya,” lanjut Kusworo.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 435 jo 138 ayat (2) sub Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow