Dua Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Berhasil Diamankan
KABUPATEN BANDUNG, LIRIKNEWS – Aksi pengeroyokan yang sempat terekam kamera dan viral di media sosial, akhirnya terungkap. Dari hasil penyelidikan Polresta Bandung Polda Jabar yang di backup Polsek Baleendah akhirnya berhasil meringkus para pelaku pengeroyokan yang terjadi pada di Jl. Laswi Kampung Cangkring, Kelurahan Jelekong , Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Seperti yang kita ketahui bersama, sempat viral di media sosial, telah terjadi pengeroyokan di wilayah Baleendah pada 14 Februari 2021 sekira pukul 00.15,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Senin (22/2/2021).
Ia menambahkan, kejadian bermula korban bersama kakak iparnya menyalip kendaraan pelaku yang berjumlah 5 orang. Tidak senang disalip, dua pelaku utama yakni RI dan TAN menghampiri korban dan langsung melakukan pemukulan.
“Jadi pelaku ini tidak senang di salip, akhirnya pelaku menghampiri korban dan memukul korban pakai helm hingga mengalami luka di bagian hidung dan gigi rontok,” kata Hendra.
Hendra juga menjelaskan, terlihat di rekaman CCTV, setelah melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Sempat buron lima hari, Polisi berhasil menangkap TAN dan RI pada 19 Februari 2021 di wilayah Parakan Muncang.
“Akibat perbuatannya, pelaku yang masih dibawah umur dijerat Pasal 80, Ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun penjara,” tandasnya. (Ris/**)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow