Dua Pelaku Penanam Ganja di Pacet di Bekuk Sat Narkoba Polresta Bandung
LIRIKNEWS – Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat, berhasil menangkap dua pelaku penanaman ganja di Gunung Lemah Luhur, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Agus Susanto mengungkapkan, awal mula diketahui adanya transaksi narkoba jenis ganja kering di wilayah Kecamatan Pacet.
“Adanya info tersebut, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan pelaku yang berinisial AH. kemudian dari hasil introgasi AH ini mendapatkan dari UT,” ungkap Kusworo saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Senin (5/6/2023).
Selain menjual, lanjut Kusworo, dua tersangka tersebut pun nekat menanam dan merawat narkotika jenis ganja kering.
“Saat ke lokasi penanaman ditemukan 10 polybag tanaman ganja yang ditanam UT, namum hanya 3 pot yang hidup. Sedangkan 7 pot mati atau kering,” jelasnya.
“Dari 3 pot ini baru kali ini dia panen, UT menjual ke AH kemudian AH dilakukan penangkapan,” ujar Kusworo.
Saat ditanyakan nominal harga ganja kering tersebut, Kusworo pun menegaskan, dari temuan ini pihaknya belum mengetahui total nominal barang bukti ganja yang diamankan.
“Sementara belum sempat ditimbang oleh tersangka, nanti akan dilakukan penyelidikan kemudian dijadikan sebagai barang bukti untuk di majukan ke persidangan,” tuturnya.
“Sementara dalam bentuk keranjang begini, nominalnya masih simpang siur dari tersangka menyampaikan, ini akan kami dalami lebih lanjut, tentunya dengan kesesuaian dari keterangan-keterangan yang lain,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kata Kusworo, tersangka UT dan AH dikenakan dengan Pasal 111 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow