Dua Mucikari Prostitusi Online Dibekuk Satreskrim Polresta Bandung

Dua Mucikari Prostitusi Online Dibekuk Satreskrim Polresta Bandung

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS.COM, KAB. BANDUNG – Media Sosial umumnya untuk memudahkan dalam bersosialisasi dan berkomunikasi dengan orang lain. Sehingga platform ini juga bermanfaat dijadikan sebagai wadah hasil karya masyarakat.

Namun, saat ini diketahui salah satu media sosial dimanfaatkan untuk menjajakan perempuan dibawah umur, tetapi tak berlangsung lama eksploitasi seksual pun terbongkar Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap dua orang pelaku yang berprofesi sebagai mucikari di salah satu hotel yang berada di Soreang, Kabupaten Bandung.

“Kedua mucikari tersebut berinisial SI alias IVI (19) dan BR (19). Mereka mempekerjakan dua orang anak di bawah umur berusia 14 dan 15 tahun, untuk melayani para lelaki hidung belang di sebuah apartemen di wikayah Kota Bandung,” ungkap Kusworo saat memberikan keterangannya, Jumat (28/1/2022).

Kusworo menjelaskan, awalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari orang tua korban pada tanggal 17 Januari 2022. Melaporkan bahwa anaknya sudah tiga hari tidak pulang ke rumah.
 
“Berawal dari laporan orang tua korban, yang mana korban ini sudah tiga hari tidak pulang. Dan pada saat pulang ke rumah ditanya oleh orang tuanya, dijelaskan bahwa si anak, tiga hari tidak diperbolehkan pulang oleh temannya yang berinisial SI dan BR,” kata Kusworo.
 
Dikatakan Kusworo, korban tidak diperbolehkan pulang oleh pelaku SI dan BR. Korban disuruh menginap di sebuah apartemen di Kota Bandung dan diberikan pakaian seksi berwarna merah. Korban yang telah mengenakan pakaian seksi tersebut, langsung difoto oleh pelaku. Selanjutnya, foto tersebut diupload ke dalam aplikasi MiChat.
 
“Sehingga beberapa orang menghubungi untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujarnya.

Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku, lanjut Kusworo, bahwa dalam satu kali melakukan hubungan suami istri, pelaku memasang tarif antara Rp300 ribu sampai Rp700 ribu. Hasilnya, korban diberikan uang sebesar Rp100 ribu dan sisa uangnya diambil oleh para pelaku.
 
“Awalnya korban dipaksa tidak boleh pulang, diduga di iming-iming ekonomi sehingga terjadilah eksploitasi seksual tersebut karena ekonomi tadi,” ungkap Kusworo.
 
“Korban dibawah umur. Sampai tujuh kali melayani, beda-beda orang selama tiga hari,” ujarnya.

Kusworo pun menerangkan, bahwa para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut. Kurang lebih baru satu mingguan. Namun, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk pengembangan kasus tersebut.
 
“Kedua pelaku tersebut akan di jerat dengan Pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007, terkait tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kusworo. (Ris)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow