Dua Mantan Kades Kabupaten Bandung, Salahgunakan ADD dan ADPD
KABUPATEN BANDUNG, LIRIKNEWS.COM – Alokasi Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) disalahgunakan dua mantan kepala desa di Kabupaten Bandung. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bandung, Amriansyah melalui, Kepala Sub Seksi Penuntutan seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Rudi Dwi Prastyono mengungkapkan, dua orang mantan Kades tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan. Awal mula pihaknya menerima pelimpahan tahap dua perkara dari Polresta Bandung, pada 19 Januari 2021.
Perkara yang pertama, kata Rudi, yaitu terkait perkara penyalahgunaan alokasi dana desa dan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) di Desa Sukarame Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung.
“Pelaku yang pertama inisialnya S, sebagai kepala desa pada tahun 2014-2019,” ungkap Rudi saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (22/1).
Dikatakan Rudi, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka S mengetahui adanya kerugian negara sebesar Rp277.595.800. Selain itu, S juga mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pencalonan kepala desa pada periode berikutnya.
“Tersangka S nyalonin lagi menjadi kepala desa untuk periode 2019-2024. Jadi dia korupsi di tahun anggaran 2019 untuk mencalonkan dirinya di tahun berikutnya,” kata Rudi.
Rudi menjelaskan, di tahun anggaran 2019, di Desa Sukarame ada anggaran untuk pembelian ambulance desa. Namun, tersangka S membeli ambulance tersebut dengan cara mencicil atau hanya membayar DP nya saja. Padahal seharusnya bisa dibeli secara cash karena anggarannya tersedia.
“Tersangka S, hanya memberikan uang muka pembelian ambulance sebesar Rp30 juta, sisa uang yang sudah diserap dari anggaran dana desa tersebut, dia (Tersangka) pakai untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya.
“Dalam pelaksanaannya, ambulance tersebut ternyata bukan atas nama desa. Jadi dia membeli mobil atas nama dirinya sendiri, kemudian semacam di modif untuk menjadi ambulance. Jadi tidak sesuai dengan ketentuan pembelian ambulance tersebut. Untuk saat ini ambulance tersebut kami sita sebagai barang bukti pemeriksaan di pengadilan,” imbuhnya.
Perkara yang kedua, lanjut Rudi, dilakukan penyalahgunaan anggaran dilakukan oleh Kepala Desa Warnasari Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung periode 2014-2019, yang berinisial U.
Berdasarkan fakta penyidikan dimana telah dilakukan penghitungan kerugian negara, kata Rudi, diperoleh kerugian negara sebesar Rp222.627.745.
“Ini juga sama sebenarnya terkait alokasi dana desa, dimana perbuatannya tersebut terkait dengan perbuatan fisik yang tidak sesuai dengan spek pekerjaan. Sekarang kedua tersangka tersebut sudah tidak jadi kepala desa lagi. Dua-duanya kalah dalam perhelatan pilkades,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pelimpahan perkara, dua mantan kepala desa tersebut dilakukan penahanan oleh jaksa selama 20 hari, yaitu sejak tanggal 19 Januari 2021.
“Masing-masing dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jadi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3. Pasal yang didakwakan nantinya, yang disangkakan terhadap dua tersangka tersebut, pasalnya sama,” tutur Rudi.
Setelah dilakukan penahanan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung membentuk dua Tim Penuntut Umum. Artinya, perkara tersebut siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
“Tahap selanjutnya yang akan dilakukan oleh penuntut umum adalah melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tipikor. Untuk hari sidang, itu menunggu penetapan dari majelis hakim. Jadi nanti setelah ada penetapan, baru kami melaksanakan penetapan tersebut untuk sidang,” tandasnya. (Ris/**)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow