DS berhasil Diamankan Polresta Bandung
LIRIKNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang wanita yang berinisial GEJ (60).
Pembunuhan tersebut terjadi di Komplek Rajasanagara, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 27 Juni 2022 lalu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Akp Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, temuan jasad wanita ini berawal dari temuan masyarakat, bahwasanya ada seseorang dalam keadaan rumah terkunci dan tergeletak didalam rumah.
“Setelah dilakukan pendobrakan, ternyata didalam rumah tersebut terdapat korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” ungkap Oliestha saat memberikan keterangannya, Senin (4/7/2022).
Lanjut Oliestha, setelah mendapat laporan dari warga dan security setempar, kemudian petugas melakukan olah tkp.
“Korban diduga meninggal sudah dua hari,” ujar Oliestha.
“Dari serangkaian penyelidikan, sehingga menemukan petunjuk kearah tersangka atas nama DS (34), warga Lengkong, Kabupaten Bandung,” sambungnya.
Oliestha pun menjelaskan, motif DS, berawal datang untuk meminjam uang pasa korban, namun tidak memberikannya sehingga pelaku naik pitam dan nekat menghabisi nyawa korban.
“DS ini meminjam uang, kemudian saat tidak dikabulkan disitulah akhirnya pelaku naik pitam dan mengancam menggunakan cutter untuk menghabisi nyawa korban,” tambahnya.
Tak sampai disitu, lanjut Oliestha, karena tidak berhasil menggunakan cutter. Akhirnya pelaku DS membenturkan kepala korban mencekik menggunakan kabel.
“Pelaku akhirnya menggunakan mencekik korban menggunakan kabel hingga korban meninggal dunia,” tuturnya.
Diketahui, pelaku dan korban saling kenal. Karena korban sering meminjamkan modal untuk usaha yang dijalani DS.
Setelah mengumpulkan beberapa bukti-bukti dan keterangan saksi. Pelaku DS akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Perkebunan Karet, Banjar, Jawa Barat.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan
Pasal 338 maupun Pasal 340 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow