DPRD Minta Indag Kabupaten Bandung Pertahankan Harga Elpiji
LIRIKNEWS – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Praniko Imam Sagita menyatakan legislatif tidak pernah setuju dengan kenaikan harga elpiji 3 kilogram. Hal ini merespon adanya berita yang menyebut jika dewan menyetujui kenaikan harga gas tabung 3 kg.
Legislator Partai Gerindra itu merasa dirugikan dengan tuduhan tak bertanggungjawab tersebut, dan berencana menelusuri asal muasal sumber berita itu.
“Saya beserta anggota Komisi B berikut DPRD tidak pernah mengetahui ada kenaikan harga tabung gas 3kg, juga tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau tembusan masalah itu. Tuduhan itu sungguh suatu perbuatan tidak terpuji,” ujarnya, di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Rabu (27/9/2023).
Pihaknya justru meminta kepada Dinas Industri dan Perdagangan Kabupaten Bandung untuk mempertahankan harga yang sudah ada dengan menangguhkan kenaikan. Terlebih, pasca pandemi masih banyak masyarakat yang belum stabil perekonomiannya.
“Karena yang jadi korban pastinya masyarakat miskin,” imbuhnya.
Dia pun beranggapan pengawasan terhadap penjualan gas melon belum maksimal. Hal itu lantaran masih ada harga yang semrawut dan seakan dipaksakan.
Apalagi Kadis Indag mengatakan kalau itu masih uji coba. Jadi tidak perlu lagi ada perihal tersebut, cepat laksanakan penangguhan harga dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Bukan masalah besar kecilnya kenaikan harga, tapi lihat dulu bagaimana keadaan masyarakat khususnya yang miskin. Jangan sampai besaran kenaikan harga tak seberapa itu menjadikan masyarakat membeli tabung gas harus lintas wilayah. Sungguh itu sangat tidak elok,” tuturnya.
Praniko pun prihatin dengan keluhan para perwakilan pangkalan elpiji 3 kg di wilayah Kabupaten Bandung yang mengadu ke Komisi B terkait kenaikan harga yang merugikannya.
Pada kesempatan itu, dirinya membahas masalah warna, yakni putih untuk Kota Bandung dan hijau bagi Kabupaten Bandung, yang dijual bebas dimana saja. Menurutnya, hal itu akan merugikan pihak pangkalan. Semestinya hal itu tidak perlu terjadi.
“Harusnya pihak pengelola mendata kuota kebutuhan warga miskin agar terpenuhi kebutuhan gas tabung itu, dan menjualnya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Selain itu sembarangan menyalurkan gas tabung 3 kg dengan warna berbeda itu merupakan pelanggaran hukum. Jangan sampai gas 3 kg bersubsidi dijadikan non subsidi dan dijual ke sembarang orang. Makanya perlu pendataan yang akurat, minimal dengan melihat KTP atau data yang diberikan pemerintah desa, sehingga bisa jelas peruntukannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Kabupaten Bandung Dicky Anugrah menyatakan bakal memperhatikan hal itu. Pihaknya siap menjaga agar harga tidak naik serta masih seperti sebelumnya.
“Kami akan berusaha menertibkan warna lokasi penyaluran gas tabung, dan siap untuk menangguhkan kenaikan harga,” tukasnya. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow