DPRD Kota Bekasi Berharap Kenaikan UMP 6,5 Persen Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
LIRIKNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mengapresiasi keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto perihal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2025 hingga 6,5 persen.
Anggota DPRD Komisi IV Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, mengatakan, dengan adanya keputusan dari Presiden Prabowo soal kenaikan UMP 2025, maka besaran upah minimum Kabupaten atau Kota (UMK) tinggal menyesuaikan saja.
“Kami mengapresiasi apa yang sudah diputuskan oleh Presiden (Prabowo). Semoga ini solusi terbaik bagi para pekerja,” kata Wildan, di DPRD Kota Bekasi, Selasa (3/12) lalu.
Wildan berharap dengan dinaikkannya UMP 2025 tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Selain itu daya beli masyarakat diharapkan juga mengalami peningkatan.
“Semoga dampak kedepannya ini diharapkan sebagai peningkatan kesejahteraan para pekerja dan diharapkan juga adanya peningkatan daya beli masyarakat,” harapnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan minimum nasional sebesar 6,5 persen mulai 2025.
Kenaikan Upah Minimum Nasional itu pastinya akan berdampak pada kenaikan penghasilan warga Jakarta pada umumnya.
Sebab kenaikan upah minimum nasional akan dijadikan pertimbangan bagi Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.
Diharapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa ditetapkan sebelum Rabu (25/12).
“Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kami ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta. (**)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow