DPRD Kabupaten Bandung Tegaskan Agar Disnaker Cepat Cari Solusi
LIRIKNEWS – Kantor DPRD Kabupaten Bandung didatangi puluhan orang karyawan korban PHK Rumah Sakit Ungul Karsa Medika (UKM), Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/10/2022) kemarin.
Kedatangan puluhan karyawan tersebut untuk audensi dengan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung terkait permasalahan dengan pihak perusahaan.
Puluhan korban PHK tersebut didampingi tim kuasa hukumnya dan diterima langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi, Wakil Ketua Komisi D Cecep Suhendar, Kabag Perundang – Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung, Nia Nindhiawati, di ruang Komisi D. Turut hadir juga kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung, Rukmana.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi menegaskan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung agar segera menyelesaikan masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di RS UKM.
“Apabila Disnaker tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut, maka kami dari Komisi D akan langsung turun ke lapangan, untuk mempertanyakan masalah PHK sepihak yang dilakukan manajemen RS UKM tersebut,” tegas Fahmi.
Fahmi mengaku, merasa prihatin dengan kejadian yang menimpa 40 orang karyawan RS UMK, akibat PHK sepihak hingga kini para karyawan itu belum mendapatkan haknya.
“Langkah perusahaan melakukan PHK karyawan alasannya harus jelas, dan harus sesuai aturan. Seharusnya pihak RS UKM memberi kompensasi kepada para karyawan yang di PHK,” paparnya.
Dilokasi yang sama, Kadisnaker Kabupaten Bandung, Rukmana menjelaskan, bahwa Disnaker sudah menerima tuntutan para karyawan RS UKM yang jadi korban PHK.
Dikatakan Rukmana, minggu depan pihaknya akan mempertemukan manajemen RS UKM dengan para karyawan yang di PHK. Dari pertemuan itu diharapkan ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
“Mudah-mudahan saat pertemuan nanti tidak ada halangan, agar kita mendapatkan solusi berdasarkan kesepakatan bersama,” kata Rukmana.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban PHK RS UKM, Bambang Marbun mengatakan, RS UKM dianggap melanggar UU Cipta Kerja, yakni melakukan PHK secara sepihak. Bahkan, kata dia, sampai sekarang masih terjadi PHK kepada Karyawan lainnya.
“Harus dipahami bahwa PHK kepada karyawan itu ada ketentuannya, jadi harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu harus sesuai UU Cipta Kerja, unsur pidana sudah jelas bila itu sepihak. Maka kami datang ke Dewan dan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk difasilitasi terhadap permasalahan yang di alami para karyawan korban PHK,” pungkasnya. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow