Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

DPRD Kabupaten Bandung Segera Bentuk AKD

DPRD Kabupaten Bandung Segera Bentuk AKD

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS - DPRD Kabupaten Bandung telah menetapkan agenda awal untuk memproses peraturan tentang Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara. Ketiga peraturan ini akan menjadi dasar bagi pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).

“Pembentukan komisi, misalnya, harus berdasarkan tata tertib. Kemudian, tata beracara dan kode etik dewan mengatur implementasi tata tertib dalam komisi,” ujar Ketua Panitia Khusus Tata Tertib DPRD Kabupaten Bandung Acep Ana, di  Solokanjeruk, Minggu (6/10/2024).

Acep berharap Pansus Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara dapat rampung minggu depan. Jika tidak ada kendala, peraturan ini akan disahkan dalam rapat paripurna.

“Setelah itu, kita akan fokus pada pembentukan AKD,” tukasnya. 

AKD, jelas dia, dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018. AKD terdiri dari pimpinan DPRD, komisi, serta badan. Pimpinan DPRD berjumlah empat orang dengan rincian ketua, wakil ketua 1, 2, dan 3. 

“Jumlah komisi ada empat. Setiap komisi harus diwakili oleh semua partai secara merata. Ada empat badan, yaitu Badan Anggaran, Badan Pembentuk Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Badan Musyawarah, dan Badan Kehormatan,” terangnya.

Bamus tidak boleh lebih dari 50 persen dari jumlah anggota DPRD karena keputusan akhir tetap berada di tangan paripurna.

Setelah AKD terbentuk, DPRD akan fokus pada pembahasan APBD murni 2025. Pembahasan APBD harus selesai sebelum 30 November 2024.

“Pansus Tata Tertib telah melakukan pembahasan draf awal dan melakukan perubahan terhadap Tata Tertib Nomor 2 tahun 2020. Perubahan ini meliputi pembaruan peraturan konsideran dan penyesuaian terhadap kebijakan DPRD Kabupaten Bandung periode 2024-2029,” tuturnya.

Pansus Tata Beracara dan Pansus Kode Etik telah melakukan sharing komparasi untuk pendalaman materi. 

Setelah semua peraturan dibahas, akan dilakukan rapat paripurna untuk pengesahan. Kemudian, peraturan akan disampaikan ke provinsi untuk dikaji.

“Mudah-mudahan proses ini berjalan lancar sehingga kita dapat segera fokus pada agenda lain, khususnya pembahasan APBD 2025,” pungkasnya. (***)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow