DPRD Kabupaten Bandung Menolak Permenaker No 2 Yang Dianggap Menyusahkan Kaum Buruh
LIRIKNEWS.COM, KAB BANDUNG – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi mengatakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 tahun 2022 Tentang persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT), sangat tidak pro dengan para pekerja dan buruh.
“Menyikapi permenaker 2 tahun 2022 yang merugikan pekerja dan buruh, karena mereka akan menerima haknya saat usia 56 tahun,” kata Fahmi saat memberikan keterangannya melalui telephone seluler, Senin (14/2/2022).
“Kebijakan ini melengkapi kebijakan yang tidak pro pada pekerja, setelah sebelumnya MK memtuskan UU Cipta kerja Inkonstitusional, kemudian diakhir tahun kita mendengar tidak ada kenaikan signifikan untuk UMK, ditambah sekarang dana JHT yang bisa cair 100 persen di usia 56 tahun,” tambahnya.
Dikatakan Fahmi, kebijakan ini semakin memperlengkap penderitaan dan kerugian yang dialami para pekerja di Indonesia, jadi kaum pekerja dan buruh di Indonesia semakin lemah posisinya.
“Menurut saya, bagikan saja uang JHT itu saat para pekerja itu berhenti. Orang yang berhenti itu karena PHK atau karena mengundurkan diri, otomatis ritme keuangannya berubah,” ungkapnya.
“Disaat itulah mereka yang mengundurkan diri atau PHK ini membutuhkan dana segar supaya mereka bisa shifting atau bisa mengatur segera keuanganya untuk dirinya dan keluarganya,” ujarnya.
Disisi lain, lanjut Fahmi, di Kabupaten Bandung kepesertaan BPJS tenaga kerja masih rendah, dikarenakan bukan saja faktor sosialisasi yang kurang, namun faktor tidak ketertarikan para pekerja untuk mengikuti BPJS tersebut.
“Udah mah rendah tingkat kepesertaaannya, ditambah kebijakan-kebijakan yang tidak pro pada pekerja dan buruh, maka semakin tidak tertarik mereka menjadi kepesertaaan BPJS ketenagakerjaan,” jelasnya.
Fahmi pun mengaku, untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan memang wajib, tapi kalau nyatanya tidak menguntungkan buat pekerja buat apa. Hitungan kasar itu dari potensi jumlah tenaga kerja yang ada di Kabupaten Bandung, buruh dan para pekerja baru 10 persen yang mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Memang wajib, tapi kalau ternyata kebijakannya seperti ini maka akan merugikan. Sehingga para pekerja dan buruh pun semakin tidak tertarik mengikuti kepesertaannya,” ucap Fahmi.
Pihaknya sangat menyayangkan kebijakan ini turun. Oleh karena itu, sebagai Ketua Komisi D DPRD kabupaten Bandung, Fahmi menolak kebijakan ini, karena ternyata lebih banyak merugikan kaum pekerja dan buruh.
“Apa urgensi-nya kebijakan itu dibuat pada saat pandemi masih ada disekitar kita, bahkan ditambah adanya varian baru, kemudian tingkat ekonomi, meningkatnya kegairan ekonomi dan industri belum membaik secara signifikan.
“Dalam kondisi seperti itu, maka seharusnya ada kebijakan-kebijakan yang memperingan dunia usaha dan yang membuat buruh semakin sejahtera,” paparnya.
“Jadi, tolong pemerintah harus peka terhadap reaksi dari masyarakat terutama buruh dan pekeja, gelombang penolakan sudah nampak begitu cepat dan meluas. mudan-mudahan pemerintah bijak mereview atau membatalkan Permenaker No 2 tahaun 2022 dan diganti dengan kebijakan yang membela kepentingan buruh dan pekerja,” pungkas Fahmi. (Ris)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow