Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

DPRD Kabupaten Bandung Meminta Pemkab Bandung Segera Sertifikasi Aset Daerah

DPRD Kabupaten Bandung Meminta Pemkab Bandung Segera Sertifikasi Aset Daerah

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Golkar, Cecep Suhendar menjelaskan, hingga saat ini aset daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung masih banyak lahan yang belum disertifikasi dan itu perlu jadi perhatian.

“Sekitar 60 persen lahan Pemda Kabupaten Bandung belum dan sedang diproses sertifikatnya,” jelas Cecep saat di wawancara, Kamis (4/8/2022).

Cecep pun berpesan, agar pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bisa secepatnya melakukan pencatatan serta mensertifikasi lahan milik Pemkab Bandung sebagai aset daerah.

“Oleh sebab itu, pendataan aset daerah baru ada yang disertifikasi lahannya oleh Pemkab Bandung dan masih banyak yang belum. Artinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi atau kabupaten tidak bisa hadir di tengah-tengah lahan yang bermasalah,” kata Cecep.

Dikatakan Cecep, prosedural dan asal-usul lahan menjadi pertimbangan Pemkab Bandung. Oleh karena itu, lanjutnya, BKAD Kabupaten Bandung ketika mengklaim lahan tidak sembarangan.

“Pembelian aset tanah harus selektif. Jangan membeli lahan yang bermasalah, dan jika sudah dibeli segera disertifikatkan agar tidak ada persoalan ke depannya,” paparnya.

Dia juga menjelaskan, selektifnya pemerintah dalam mengklaim suatu lahan menjadi aset daerah, menjadi tantangan Pemkab Bandung dalam proses sertifikasi. Pasalnya, pemerintah itu tidak bisa membenahi atau membangun di lahan yang bersengketa atau bermasalah.

“Contohnya, apabila ada ruas jalan rusak, pihak pemerintah tidak bisa sembarangan langsung memperbaikinya meskipun ada keluhan dari masyarakat, karena lahannya bukan milik pemerintah tapi milik pengembang, sehingga tidak bisa sembarangan,” jelasnya.

Namun, kata Cecep, tak jarang ada pihak lain yang menggugat, meski suatu lahan sudah disertifikasi sebagai aset daerah oleh pemerintah.

Kendati demikian, pemerintah tidak bisa dengan mudah melepaskan aset daerah, pembelaan melalui proses pengadilan harus dilakukan. Apabila ada bukti-bukti yang kuat.

“Karena ketika sesuatu sudah menjadi sangat profit karna pengembangan luar biasa, bermacam kepentingan mungkin terjadi dan itu wajar,” tandasnya. (Ris)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow