DPRD Kab. Bandung Menanyakan Hasil Kajian dan Bukti Fisik Status Tanah RSUD Cimaung dan Kertasari

DPRD Kab. Bandung Menanyakan Hasil Kajian dan Bukti Fisik Status Tanah RSUD Cimaung dan Kertasari

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Dua pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) yang dianggarkan dari APBD 2022, saat ini pengerjaannya hampir rampung. Namun begitu, DPRD Kabupaten Bandung masih menanyakan bukti surat status tanah dua rumah sakit tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Wawan Ruswandi mengaku, selama ini pihaknya belum menerima hasil kajian dan bukti fisik status tanah pembangunan RSUD yang berada di Kecamatan Cimaung dan Kertasari.

“Karena itu Ketua DPRD mengirim surat untuk kejelasan tanah tersebut. Jangan sampai setelah dibangun harus dibongkar lagi karena status tanahnya tidak jelas,” ujarnya, di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, belum lama ini.

Pasalnya, legislatif tidak ingin mendapat bukti status tanah kedua rumah sakit itu hanya dengan lisan dari pihak eksekutif sebagai acuan.

“Lisan tak bisa dijadikan pijakan status tanah, meskipun hal itu datang dari seorang sekretaris daerah,” ujarnya.

“Dulu juga pernah ada seperti ini, pemda mengaku sudah ada rekomendasi pendirian BUMD, tapi ternyata tidak ada. Nah ini juga kita ingin bukti surat tertulisnya. Jangan hanya bilang sudah ada, karena sampai saat ini tidak ada, bukti suratnya tidak ada. Kita ingin agar semuanya tertib,” sambungnya.

Wawan tidak menampik bila pihaknya disebut telah kecolongan. Pasalnya, dewan telah menyetujui penganggaran pembangunan kedua rumah sakit itu, namun status tanahnya belum jelas.

“Yang jelas kita mau ada bukti surat tersebut. Kita harus desak, karena nanti kalau sudah berdiri juga perlu alkesnya,” ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Dirinya sangat setuju dengan adanya pembangunan rumah sakit bila tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Bandung. Hanya saja, semua itu harus jelas dasar pendiriannya.

“Sebagaimana dulu pendirian sekolah, silahkan kita senang, tapi harus pertimbangkan hal lain, seperti ada kejelasan status tanahnya, pertimbangan kajiannya. Sama halnya dengan rumah sakit, perlu ada bukti status tanahnya, kajiannya. Kita ingin bukti tertulisnya dan harus ada bukti pengawasannya,” tuturnya.

Wawan kembali menekankan, jika hingga kini DPRD belum menerima hasil kajian kedua rumah sakit yang berlokasi di Cimaung dan Kertasari.

“Belum ada bukti tertulisnya dan apabila ditanya bukti pengawasannya, coba mana bukti pengawasannya? Apakah itu nanti bisa jadi temuan atau tidak, itu bukan kewenangan kami,” pungkasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow