DPRD Desak Pemkot Bandung Tindak Tegas Miras Ilegal
LIRIKNEWS – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung menyegel dua warung yang menjual minuman keras tak berizin di Jalan Mochammad Toha, Kelurahan Cigereleng, Kecamatan Regol, Senin (27/3/2023) sore.
DPRD Kota Bandung yang menginisiasi penggerebekan warung miras tersebut turut menyaksikan penyegelan tersebut. Hadir pula lurah dan jajaran Kelurahan Cigereleng, pemuda Karang Taruna Kelurahan Cigereleng.
Berangkat dari adanya temuan itu, legislatif mendesak Pemerintah Kota Bandung agar proaktif menyisir, terutama menindak praktik-praktik penjualan miras tak berizin dan semacamnya di wilayah ini.
“Dewan bersama Lurah Cigereleng dan Satpol PP Kota Bandung menemukan tempat-tempat yang digunakan untuk warung penjual kelapa tapi melakukan pelanggaran dengan menjual minuman keras,” jelas Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya, saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).
Edwin mengungkapkan, dua warung tersebut disegel lantaran melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Usaha tersebut melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2010, karena selain tak mengantongi izin juga meresahkan warga sekitar,” jelasnya.
Kedepan, pihaknya meminta Pemkot Bandung semakin gencar menindak jenis pelanggaran serupa. Terlebih, masih marak praktik-praktik serupa di tempat lain. Tidak kalah penting, selain disisir juga perlu ditindak tegas dengan dikenai sanksi pidana. DPRD berharap jajaran kepolisian dapat melakukan pengusutan lebih jauh.
“Kita minta Pemkot terus gencar melakukan razia. Apalagi lokasinya di pusat keramaian kota yang disalahgunakan menjadi lokasi untuk praktik semacam itu. Selain terus disisir juga harus ditindak tegas mengingat pelanggaran perda ini sudah masuk ranah tindak pidana. Maka itu, kita berharap aparat kepolisian dalam kasus-kasus seperti ini juga menjajaki kemungkinan adanya delik pidana, supaya mereka kapok dan jera,” tegas Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung.
Edwin meminta kejadian itu menjadi atensi serius Pemkot Bandung. Dia menilai, penjualan miras berkedok warung pinggir jalan protokol serta jelas-jelas berdekatan dengan permukiman warga sangat aneh bisa terjadi.
“Kami meminta ini menjadi perhatian serius. Harus ada investigasi dari aparat hukum agar menjadi efek jera dan agar warga memiliki keberanian melaporkan jika terjadi kejadian serupa di tempat lain. Atau laporkan langsung kepada saya. Saya akan langsung turun sendiri lakukan penyegelan. Satpol PP dan aparat kewilayahan juga bisa secara berkala melakukan razia di tempat-tempat yang disinyalir menjadi tempat terselubung jual beli miras. Koordinasi dan pelibatan SKPD terkait dalam rangka melakukan monitoring sebagai langkah antisipasi. Apalagi ini bulan Ramadan,” pungkasnya. (vil)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow