DPRD Akan Memanggil PT. Geo Dipa Energi Terkait Penggantian Lahan Hutan Lindung
LIRIKNEWS – Di wilayah Kabupaten Bandunh ada beberapa perusahaan pengelola potensi panas bumi, salah satuhnya Star Energi Geothermal (Wayang Windu) PT Geo Dipa Energi.
Anggota Komisi A DPRD, Riki Ganesa mengatakan, bahka secara perizinan perusahaan tersebut dipastikan sudah mengantongi, tapi PT. Geo Dipa Energi memilik kewajiban dan komitmen kepada Masyarakat.
“Sesuai dengan tupoksi DPRD, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan perusahaan terkait agar mengetahui realisasi komitmen dan kewajiban berjalan,” ungkap Riki saat di wawancara Liriknews, Sabtu (9/4/2022).
Menurutnya, PT Geo Dipa Energi menggunakan lahan hutan lindung seluas 2,82 Hektare dan Star Energi Geothermal Wayang Windu sekitar 8,94 Hektare.
Dari luas lahan hutan lindung yang digunakan untuk perluasan pembangunan tersebut, lanjut Riki, harusnya perusahaan memiliki komitmen dan kewajiban untuk melakukan kompensasi lahan pengganti dengan hitungan 1 Banding 2.
“Terkait kompensasi lahan pengganti PT Geo Dipa Energi, dituangkan dalam keputusan kepala badan koordinasi penanaman modal republik Indonesia nomor SK.32/1/KLHK/2021 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan,” jelas Riki.
Riki menjelaskan, sebagai perusahaan pengelola panas bumi dipastikan sudah mengetahui prosedur yang harus dijalankan dan regulasi yang harus ditaati. Mengingat, kata Riki, Perusahaan Geo Dipa Energi atau yang lain merupakan pelaksana proyek strategis nasional energi terbarukan.
“Sebagai pelaksana proyek strategis nasional energi terbarukan, perusahaan tersebut harus memenuhi kewajiban dan komitmen, untuk melakukan kompensasi lahan pengganti dua kali lipat dari lahan yang digunakan untuk pengembangan perusahaan. Namun, sampai saat ini belum mengetahui dimana lokasi lahan pengganti itu. Maka dari itu, kami akan memanggil pihak terkait untuk meminta keterangan agar diketahui masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, kata Riki, PT Pertamina Star Energi Geothermal Wayang Windu harus melakukan hal yang sama sesuai dengan keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan.
“Star Energi Geothermal Wayang Windu juga harus melakukan kompensasi lahan pengganti sesuai yang tertuang dalam Nomor: SK.500/MenLHK/Sekjen/PLA.0/11/2018,” tegasnya.
Riki menambahkan, sebagai perusahaan yang mengelola panas bumi dan pelaksana proyek strategis nasional harus patuh dan taat terhadap regulasi dan Perundang- undangan yang berlaku.
“Harus sesuai dengan PP 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan Merubah IPPKH menjadi P2KH, kalau kewajiban itu tidak dilakukan, berarti perusahaan melanggar Pasal 227 tentang IPPKH,” ungkapnya.
Riki juga mengatakan, dengan adanya perusahaan pengelola potensi panas bumi di Kabupaten Bandung harus berdampak positif bagi masyarakat dan daerah.
Riki menegaskan, akan mengawasi berjalannya proyek strategis nasional tersebut dan tentu akan memperjuangkan hak masyarakat dan Daerah.
“Harus dibuka secara transparan khususnya tentang komitmen dan kewajiban perusahaan, salah satunya terkait kompensasi lahan pengganti dan pemberdayaan kepada warga sekitar,” kata Riki.
Oleh karenanya, kata Riki, dalam waktu dekat Komisi A DPRD Kabupaten Bandung akan memanggil perusahaan terkait untuk mendapatkan keterangan terkait kompensasi lahan pengganti itu.
“Pasti akan kami panggil, sesuai dengan tupoksi pengawasan DPRD harus mengetahui sejauh mana realisasi dan dimana lokasi lahan pengganti tersebut,” tutup Riki Ganesa Legislatif Partai Golkar. (Ris)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow