DKPP Akan Periksa Ketua Dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung

DKPP Akan Periksa Ketua Dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung

Smallest Font
Largest Font

BANDUNG, LIRIKNEWS − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 122-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat pada Selasa (20/4/2021) pukul 09.00 WIB.

Pengadu perkara ini adalah Kurnia Agustina dan Usman Sayogi, yang memberikan kuasa kepada Gama Alamsyah, Nana Suhana dan Asep Wanda Santika, terkait pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung, yaitu Kahpiana, Hedi Ardia dan Komarudin masing-masing sebagai Teradu I –III.

Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan, bahwa para Teradu diduga tidak profesional dalam menangani 4 (empat) laporan, antara lain Nomor 14/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020, 19/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020, 22/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 dan 23/LP/PB/Kab/ 13.10/XII/2020. Ke-empat laporan tersebut tidak ditindaklanjuti hingga tuntas oleh para Teradu dengan alasan tidak memenuhi unsur.

“Selanjutnya Teradu II bertindak tidak profesional dalam menyampaikan pernyataan yang telah dimuat di sejumlah media massa terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon,” ungkap Arif saat memberikan keterangannya melalui pesan WhatsApp, Senin (19/4/2021).

Menurut para Pengadu, lanjut Arif, pernyataan yang teradu II bersifat informasi yang dikecualikan, sepatutnya hal tersebut tidak diungkap kepada masyarakat umum, terlebih pernyataan tersebut telah menyudutkan kehormatan para Pengadu.

“Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

Arif juga mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum dan sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

“Sidang ini akan dilaksanakan dengan memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19,” kata Arif.

Arif juga mengatakan bahwa DKPP akan memfasilitasi tes Swab Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang, yaitu satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual,” tutup Arif. (Ris/**)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow