Divonis 8 Tahun Bui, dr Merry Ajukan Banding
LIRIKNEWS – Kuasa hukum terdakwa dr Merry Anastasia diakhir persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (25/7/2022), berterimakasih kepada majelis hakim yang dinilai bijak dalam putusannya, dengan mematahkan tuntutan jaksa atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Bahkan saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum tidak dipertimbangkan oleh hakim dengan alasan bobot sajian diragukan.
“Kami bersyukur atas bijaknya hakim dalam mematahkan pasal pembunuhan berencana yang sejak dakwaan sampai dengan tuntutan, JPU selalu percaya diri dengan pasal yang mereka tuduhkan,” ucap Dosma Roha Sijabat, salah seorang penasehat hukum terdakwa Merry Anastasia dalam siaran persnya, Selasa (26/7/2022).
Meski begitu, ditekankan Dosma, pihaknya juga tetap mengajukan banding atas pasal yang diputuskan majelis hakim, yakni Pasal 187 Ayat (3) KUHP.
Dalam persidangan yang digelar di PN Tangerang, majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara untuk Merry. Dirinya dianggap dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan menimbulkan bahaya maut hingga kematian pada orang lain, sesuai dengan Pasal 187 Ayat (3) KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
“Kami tetap merespon untuk memastikan banding, atas pasal yang diputuskan majelis hakim yaitu Pasal 187 Ayat (3) KUHP. Karena sudah seharusnya dr Merry diputus bebas dan dipulihkan nama baiknya. Dan sejak awal persidangan perkara ini hanyalah upaya kriminalisasi,” ucap kuasa hukum Lawfirm DRS and Partners ini.
Dosma menegaskan, sejak awal JPU telah mengakui dalam dakwaannya bahwa yang membeli bensin adalah Leon (pacar dari terdakwa yang telah meninggal). Dari keterangan saksi juga mengatakan bahwa bensin dibawa oleh Leon kedalam ruko/bengkel yang terbakar.
“Dan sumber api pun tidak ada dari luar, tapi sumber api dari dalam ruko. Sedangkan dr Merry sejak parkir mengantar Leon, berada di dalam mobil dan berdiam sebentar di trotoar dilanjut menutup pintu mobil. Saksi utama memastikan bahwa dr Merry di waktu kejadian itu tidak pernah masuk ke dalam ruko/bengkel,” jelas Dosma.
“Atas putusan tersebut, kami mengajukan banding untuk memperjuangkan keadilan yang hakiki, bahwa dr Merry sudah seharusnya diputus bebas dan tidak bersalah,” imbuhnya.
Dosma menyatakan, pihaknya bukan tidak iba dengan keluarga yang meninggal, tetapi bukan menjadi alasan untuk mengkriminalisasi orang yang jelas-jelas tak bersalah.
“Sebagaimana pledoi yang sudah diajukan dengan judul lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” pungkasnya. (vil)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow