Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Dit Polairud Polda Jabar Berhasil Ungkap Penyelundupan Baby Lobster

Dit Polairud Polda Jabar Berhasil Ungkap Penyelundupan Baby Lobster

Smallest Font
Largest Font

CIREBON, LIRIKNEWS.COM – Dit Polairud Polda Jabar melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus penyelundupan baby lobster bertempat di Mako Dit Polairud Polda Jabar Kota Cirebon, Senin (18/1/2021).

Hadir dalam kesempatan tersebut Dir Polairud Polda Jabar, Kombes Pol A. Widihandoko, S.H, M.H, Wadir Polairud Polda Jabar, PJU Dit Polairud Polda Jabar, BKIPM Kota Cirebon, dan PSDKP Kota Cirebon.

Widihandoko mengungkapkan, penangkapan penyelundupan baby Lobster dilakukan pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2019 sekitar pukul 06.30 WIB, dimana tim Intel Air Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang di duga melakukan penyelundupan baby lobster atau benur di Jl. Raya Surade Kab. Sukabumi Jawa Barat.

“Kemudian tim melakukan pemeriksaan dengan hasil di temukan baby lobster sejumlah 56.950 ekor jenis pasir dan 700 ekor jenis mutiara. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Dit Polairud Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Widihandoko.

Widihandoko memaparkan, satu orang tersangka itu yakni AH (33), warga Cisolok Kab. Sukabumi Jawa Barat. Dari tangan tersangka, katanya, pihaknya berhasil menyita barang bukti 56.950 ekor baby lobster jenis pasir, 700 ekor baby lobster jenis mutiara, 1 unit Kendaraan R4 merk Daihatsu Granmax warna silver, No. Pol: B 1523 URE, dan 2 unit HP merk Oppo Reno 4F dan Samsung J1

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat(1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal 1,5 miliar,” jelasnya.

Estimasi kerugian negara
– Benih Lobster jenis pasir 56.250 x 250.00,- = Rp. 14.062.500.000,00
– Benih Lobster jenis Mutiata 700 x 350.000,- = Rp. 245.000.000,00 (+)
Rp. 14.307.500.000,00.

“Selanjutnya Dit Polairud Polda Jabar bersama-sama dengan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Cirebon akan melakukan pelepas liaran Barang Bukti Baby Lobster untuk dikembalikan ke habitat asalnya di Pantai Pangandaran Kab. Pangandaran Jawa Barat,” tandasnya. (Ris/**)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow