Diskriminasi Penyidik Direskrimum Polda Jabar Dilaporkan ke Kapolda

Diskriminasi Penyidik Direskrimum Polda Jabar Dilaporkan ke Kapolda

Smallest Font
Largest Font

Kuasa hukum kasus pemalsuan akta Agung Mattauch, SH, MH, CLA

BANDUNG, LIRIKNEWS – Kuasa hukum kasus pemalsuan akta Agung Mattauch, SH, MH, CLA, menyayangkan adanya diskriminasi penyidikan kasus dokumen palsu di Direskrimum Polda Jawa Barat.

Menurut Agung sejak Februari, kliennya Tuti Kuspiati Halim sudah melaporkan Wawan Halim ke Unit III Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar dengan tuduhan menggunakan akta kewarganegaraan palsu.

Namun sudah 6 bulan sampai saat ini masih tahapan penyelidikan padahal saksi dan bukti sudah demikian terang.

Sedangkan “LP tandingan” yang dibuat Wawan terhadap Tuti yang dibuat belakangan di Unit III Subdit I dengan laporan polisi (LP No 408/IV/2021 malah sudah naik sidik. “Diskriminasi ni melukai rasa keadilan klien kami,” ungkap Agung saat memberikan keterangannya, Rabu (25/8).

Apalagi kata Agung, pihaknya menemukan fakta kalau Wawan diduga seorang WNA dengan nama asli Wan Hok alias Lim Wan Hok. “Soal pemalsuan kewarganegaraan ini kami akan buat laporan tersendiri,” tegasnya.

Karena itu Agung meminta keadilan untuk laporan Tuti ke Wawan naik ke penyidikan mengingat waktunya sudah cukup lama sementara bukti dan saksi sudah terang benderang.

Agung juga meminta Kapolda memeriksa dan mengganti penyidik Unit III Subdit I yang terbukti memberikan keistimewaan kepada Wawan.

Buktinya satu hari setelah terbit surat perintah penyelidikan penyidik langsung memanggil Tuti untuk diintrogasi. Agung menilai penyidik tidak obyektif dalam memeriksa kliennya, apalagi dalam acara introgasi salah seorang penyidik dengan nada tinggi memaksa Tuti memberikan jawaban sesuai dengan keinginan penyidik.

“Saya ikut mendampingi klient saat pemeriksaan. Penyidik nampak sekali memaksakan materi jawaban terlapor sesuai keinginan penyidik. Saat BAP penyidik tidak dilengkapi cukup bukti sehingga yang bersangkutan bertindak arogan dan emosi,” paparnya.

Agung memohon kepada Kapolda agar oknum yang terlibat  dalam persekongkolan memberikan keistimewaan kepada laporan Wawan segera diganti.

“Sebelumnya kami juga sudah surati Irwasda Polda Jabar. Karena pemanggilan kepada klient kami terlalu terburu-buru dipaksakan dan janggal, karena perkara yang dituduhkan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik,” tandasnya.

Sebelumnya, Pihak Direskrimum Polda Jabar telah di konfirmasi, namun saat ditemui tidak belum mendapatkan jawaban terkait hal tersebut. (**)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow