Dirkrimsus Polda Jabar Berhasil Amankan 8 Tersangka Sindikat Pinjaman Online
BANDUNG, LIRIKNEWS – Pinjaman online (Pinjol) semakin merajalela di media sosial, namun adanya Pinjol tersebut sangat meresahkan masyarakat. Dengan bunga yang cukup tinggi dan tak tanggung-tanggung apabila nasabah telat membayar cicilan, perusahaan pinjol tersebut melakukan pengancaman kepada nasabah dan keluarga nasabah tersebut.
Menurut keterangan, Kabid Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, banyaknya korban akibat pinjol tersebut, diantaranya ada yang depresi, sakit, bahkan ada yang bunuh diri. Oleh karena itu, lanjut Erdi, Dir Krimsus Polda Jabar mengamankan 8 orang tersangka kasus sindikat pinjaman online.
Kedelapan tersangka tersebut, kata Erdi, berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), RSS (28), kedelapan tersangka ini, diamankan di Kabupaten Sleman Yogyakarta dan Jakarta.
“Saat melakukan penggerebekan, di lokasi kita mendapati 86 orang, dan setelah diperiksa kita tetapkan 8 orang jadi tersangka,” Erdi saat memberikan keterangannya, di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (21/10).
Erdi menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan dari korban (TM). Atas laporan tersebut, Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar melakukan Patroli Siber di Jaringan Internet dan Media Sosial.
“Setelah melakukan Patroli Siber, petugas Krimsus, mendapati adanya parktik pinjaman online illegal melalui Aplikasai dengan Tunai Cepat (TC),” jelasnya.
Dikatakan Erdi, saat dilakukan pemeriksaan, terdangka berinisial AB selaku Desk Collector benar telah meneror dan mengancam korban berinisial TM dengan kalimat kasar dan mengakibatkan korban depresi dan dirawat di rumah sakit yang ada di Kota Bandung.
“TM mengaku, melakukan pengancaman tersebut atas tekanan dari Direktur PT TII yakni RSS, apabila TM tak melakukan pengancaman maka Ia akan di pecat dari perusahaan penjol tersebut,” ungkapnya.
Erdi pun memaparkan, selain 8 orang tersangka, pihaknya pun mengamankan 5 barang bukti berupa 8 unit hp, 5 unit laptop, 15 unit sim card, 99 unit CPU, 1 buah micro SD.
Akibat perbuatannya, tegas Erdi, para tersangka dijerat dengan pasal 48 dan 32 UU ITE tentang illegal acces, pasal 50 dan 34 UU ITE terkait kegiatan memfasilitasi perbuatan tindak pidana, pasal 45B dan 29 UU ITE terkait pengancaman, pasal 62 dan 8 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, pasal 368 KUHP terkait pemerasan, 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pidana dan turut serta dalam perbuatan tindak pidana
“Para tersangka akan mendapatkan hukuman paling rendah 4 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara, dengan denda paling rendah 750 juta dan paling tinggi 10 Milliar,” tutup Erdi. (Ris)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow