Diduga Lakukan Money Politic, TPD Jabar Laporkan Gibran ke Bawaslu

Diduga Lakukan Money Politic, TPD Jabar Laporkan Gibran ke Bawaslu

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Tim Pemenangan Daerah Ganjar Pranowo-Mahfud MD Jawa Barat melaporkan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat.

Pelaporan ini lantaran TPD Jabar menduga adanya politik uang yang dilakukan oleh Gibran dalam acara kampanye akbar pergelaran anak negeri di Gelora Bandung Lautan Api pada 8 Februari 2024.

“Kami sangat menyayangkan adanya informasi dan link berita yang kami terima terkait adanya pembagian uang oleh cawapres nomor urut 2. Pembagian uang ini menciderai demokrasi, tidak menunjukkan sikap pemilu yang fair play. Jadi kami melaporkan ini kepada Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti,” ujar anggota Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Daerah Ganjar-Mahfud Jawa Barat, Alex Edward, di kantor Bawaslu Jawa Barat, Selasa (13/2/2024).

Dalam pelaporan tersebut, pihaknya melampirkan bukti video yang menunjukkan adanya pembagian uang oleh cawapres nomor urut 2 itu. Bahkan, diutarakan Alex, pihaknya mengamati secara seksama guna memastikan sosok yang melakukan bagi-bagi uang tersebut.

“Jadi di dalam video ini kami mengamati, yang membagikan langsung itu Gibran Rakabuming Raka, cawapres nomor urut 2,” ucapnya.

Selain itu, TPD Jabar melaporkan Ketua DPW Partai Amanat Nasional Jawa Barat Desy Ratnasari serta Eko Hendro Purnomo, Ketua DPW PAN DKI Jakarta yang juga menangani acara kampanye akbar pergelaran anak negeri tersebut.

“Adapun keterlibatan Desy Ratnasari dan Eko Patrio itu karena dia sebagai pihak yang menangani acara tersebut. Mungkin panitia lah. Kami dapat dari link beritanya, dua orang ini yang melakukan pelaksanaan acara tersebut. Makanya keduanya kami ikut laporkan,” jelasnya.

Pihaknya berharap Bawaslu Jawa Barat dapat menindaklanjuti kasus sesuai dengan aturan perundang-undangan berlaku. Alex menilai kasus ini merupakan pelanggaran yang berat dan harus ditangani dengan serius.

“Sanksinya Pasal 286 Ayat (1), Pasal 286 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kalau terbukti bisa didiskualifikasi. Ini TSM ya, pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Ini pelanggaran serius, bukan main-main. Makanya kami minta kepada Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan-undangan karena sanksinya bisa didiskualifikasi,” tegasnya. []

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow