Debt Collector Berulah Berhasil Diamankan Polresta Bandung
LIRIKNEWS – Akibat berulah dan mau membawa kunci kendaraan milik korban, 6 orang Debt Collector (Dc) diamankan Polsek Nagreg Polresta Bandung Polda Jabar, di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (27/3/2024) siang.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, awal mula kejadian adanya percobaan perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh para debt collector.
“Awalnya para tersangka memberhentikan kendaraan milik korban sambil memepet. Kemudian para pelaku sebanyak 6 orang mengerumuni kendaraan korban dengan mengaku sebagai DC dan mengatakan bahwa kendraan milik Korban dijaminkan dan memiliki sangkutan hutang piutang,” ungkap Kusworo saat memberikan keterangannya, di Mapolresta Bandung. Kamis (28/3/2024).
Ia menambahkan, para debt collector sempat mengajak korban untuk ikut ke kantor leasing di wilayah Cileunyi, dikarenakan korban merasa tidak mempunyai hutang, maka korban menolak.
“Korban pun mengajak para pelaku (debt collector) ke kantor kepolisian terdekat, korban mau mengkonfirmasi ke teman korban,” kata Kusworo.
“Namun, salah satu pelaku berusaha mau mengambil atau merampas kunci kontak yang sedang korban pegang atau kuasai, sambil mengancam akan memecahkan kaca kendaraan milik korban,” jelasnya.
Kusworo juga menjelaskan, kesalahan yang dilakukan oleh para pelaku (debt collector) adalah tidak tercantumnya nama didalam surat tugas dari leasing.
Selain itu, para pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban, yaitu dengan mengancam akan memecahkan kaca mobil milik korban.
“Atas perbuatannya para pelaku FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow