Dasep Kurnia: PT Geo Dipa Energi Tidak Melaksanakan Seluruh Norma Terkait Panas Bumi
LIRIKNEWS – Pelaksanaan perluasan kawasan PT Geo Dipa Energi harus mengikuti norma regulasi tentang Panas Bumi dan Perundang-undang yang berlaku.
Hal tersebut ditegaskan, Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Dasep Kurnia saat di konfirmasi wartawan Liriknews, Sabtu (9/4/2022).
Namun, kata Dasep, penggunaan lahan hutan lindung, untuk pengembangan perusahaan yang mengelola potensi panas bumi bukan hanya rencana, namun sudah dilakukan PT Geo Dipa Energi.
“Pengembangan lahan kawasan PT Geo Dipa Energi di hutan lindungan seluas 2,85 Hektare bukan rencana melainkan sudah berjalan,” ungkap Dasep.
Bukan hanya sekedar Anggota DPRD saja, Dasep pun merupakan warga Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Sehingga, mengetahui banyak perkembangan di lokasi pelaksanaan proyek tersebut.
“Menurut informasi dari pihak Geo Dipa, mereka akan mengganti luasan lahan lindung seluas dua kali lipat di wilayah Desa Sugihmukti dan berjanji akan menggunakannya,” kata Dasep.
“Namun, penggantian lahan hutan lindung di petak 9a dan 9b blok Ciputri Desa Sugihmukti, yang dibuka PT Geo Dipa hingga saat ini belum terealisasi,” sambungnya.
Oleh karena itu, kata Dasep, pihak PT Geo Dipa Energi tidak melaksanakan seluruh norma tentang panas bumi seperti yang tertuang dalam UU Nomor 21 tahun 2014 beserta perundang-undangan terkait.
“Sebagai perusahaan BUMN, PT Geo Dipa Energi seharusnya memberikan contoh positif. Janganlah melaksanakan kegiatan, sebelum prosedur syarat selesai ditempuh,” jelas Dasep.
Menurut Dasep, kehadiran perusahaan panas bumi rersebut, secara ekonomis tidak memberikan nilai tambah, khususnya bagi masyarakat di Desa Sugihmukti, Alamendah sebagai daerah penyangga.
“Sehingga keberadaan Geo Dipa kurang memperhatikan keberadaan masyarakat sekitar proyek. Warga desa setempat banyak yang menganggur, Geo Dipa kurang mengakomodir bahkan banyak pekerja yang datang dari luar desa,” kata Dasep.
“Jadi selama ini, secara ekonomis Geo Dipa belum memberikan kontribusi yang nyata terhadap peningkatan ekonomi masyarakat desa setempat,” imbuhnya.
Lebih lanjut lagi Dasep pun menyatakan, adanya PT Geo Dipa berdampak negatif bagi masyarakat. Diantaranya, semburan asap gas yang membumbung dikhawatirkan jadi penyebab pencemaran udara yang mengganggu pada kesehatan warga.
“Saya sependapat dengan tokoh masyarakat lain menekankan kepada PT Geo Dipa untuk menjalankan amanat UU dan regulasi tentang kajian jangka panjang harus diterapkan PT Geo Dipa, agar masyarkat sekitar merasakan dampak positif dan tidak merasa ketakutan yang berkepanjangan,” pungkasnya. (Ris)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow