Dasep: Apabila Proses Komisi Tak Digubris DPUTR, DPRD Bisa Gunakan Hak Angket

Dasep: Apabila Proses Komisi Tak Digubris DPUTR, DPRD Bisa Gunakan Hak Angket

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung H. Dasep Kurnia G, SH. MM.

“DPRD juga memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Politisi Partai Keadilan Sejahtera (FKS), pada Sabtu (6/8/2022).

Dikatakan Dasep, salah satu hak yang dimiliki DPRD adalah Hak Angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah (Pemkab) yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

“Seandainya diduga ada peraturan perundang undangan yang dilanggar, baik dari sisi tata ruang, penyimpangan APBD dan lain-lainnya, seperti saat ini muncul opini berkaitan dengan kegiatan di Dinas PUTR. Maka DPRD memiliki hak angket,” kata Dasep.

Dasep pun menegaskan, apabila pasca proses komisi tidak digubris, sebaiknya pergunakan hak tersebut, karena itu adalah amunisi yang dimiliki DPRD. Pasalnya, kata Dasep, selama ini belum pernah dimanfaatkan dengan elegan oleh DPRD.

“Walau saya pernah menginisiasi beberapa kali menggunakan hak- hak tersebut, namun selalu tidak mendapat dukungan dan selalu kandas, mungkin sekarang saatnya menggunakan hak itu,” pungkas Dasep. (Ris)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow