Daop 2 Bandung Terus Ingatkan Masyarakat Untuk Tidak Melakukan Aktivitas di Jalur KA
LIRIKNEWS - Terulang kembali, akibat beraktivitas di jalur rel Kereta Api seorang laki-laki tertemper Kereta Api di KM 165 petak jalan Kiaracondong - Gedebage, Kamis (14/11/2024) sekitar Pukul 20.18 WIB.
Adanya kejadian tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung membenarkan adanya kejadian Kereta Api Mutiara Selatan (KA 86) yang tertemper orang.
"Korban laki-laki mengalami luka berat, saat ini ditangani oleh Polsek Cinambo, Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung, PMI serta Railfans Edan Sepur," ungkap Manager Humasda PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung Ayep Hanapi.
Ayep juga mengatakan, akibat adanya kejadian ini, masinis KA Mutiara Selatan sempat melakukan BLB (Berhenti Luar Biasa) di Stasiun Gedebage untuk memeriksa kondisi lokomotif dan rangkaian dan mengalami keterlambatan 6 menit. Setelah dinyatakan aman oleh petugas, KA Mutiara Selatan dapat melanjutkan perjalanan kembali.
"Sangat disayangkan adanya kejadian ini, kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang," jelas Ayep.
“Kami kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas dijalur rel, karena masih banyaknya masyarakat beraktivitas di sepanjang jalur kereta hingga mengakibatkan korban jiwa. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” sambungnya.
Jika pihak KAI mengetahui hal ini, lanjut Ayep, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. Ayep mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” jelas Ayep.
Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson berupa seruling lokomotif setiap melewati pintu perlintasan ataupun terdapat bahaya yang menghalangi didepannya.
Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.
“Banyaknya insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi area rel, yang bukan hanya area terlarang tetapi juga sangat berisiko. PT KAI Daop 2 memastikan operasional kereta api berjalan aman dan lancar, namun keselamatan publik juga sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat untuk tidak berada di area berbahaya tersebut,” tutup Ayep. (**)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow