Dampak Sering Nonton video Porno, Pelaku Dibawah Umur Nekat Memperkosa Seorang Bocah
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat memberikan keterangannya terkait pemerkosaan sekaligus pembunuhan di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/1/2021).
LIRIKNEWS, SOREANG – Keseringan nonton video porno, pelaku yang masih duduk di kelas XII SMA (17 Tahun), nekat melakukan pemerkosaan dan dengan sadis melakukan pembunuhan kepada korban yang masih berusia 10 tahun, di Kampung Cipadaulun Desa Tanjungwangi Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung, Selasa (23/11).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, hasil dari autopsi diduga korban dianiaya dengan menggunakan benda tumpul. Selain itu, pada alat kelamin korban mengalami luka dan ditemukan juga ada bercak sperma.
“Hasil otopsi, ditemukan luka di wajah dan kepala berupa luka terbuka akibat hantaman benda tumpul, selain itu terdapat juga luka di hidung dan mulut korban. Korban juga ditemukan luka patah tulang di kepala yang menyebabkan korban meninggal,” kata Hendra saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Kamis (25/11/2021).
“Dari pengakuan pelaku, korban memang disetubuhi dulu sebelum nyawa korban dihabisi untuk menghilangkan jejak,” tambahnya.
Menurut Hendra, pelaku diduga melakukan perbuatannya sudah direncanakan. Pasalnya, kain lap dan lakban sudah disiapkan sebelumnya dari rumah. Sedangkan karung didapat dari lokasi kejadian.
“Perbuatan pelaku ini dilakukan di sebuah gubuk yang tak jauh dari rumah korban maupun pelaku,” ujarnya.
Dikatakan Hendra, modus operandi yang dilakukan pelaku saat kejadian. Pelaku tersebut menghampiri korban dan pelaku langsung membekap korban dengan menggunakan kain warna hitam dan menyeret korban ke sebuah gubuk yang letaknya tidak jauh dari rumah korban.
Hendra menerangkan, motivasi pelaku menyetubuhi korban karena dia sering menonton video porno. Sehingga memicu hasrat untuk menyetubuhi korban.
“Terbukti dampak sering nonton video porno, karena banyaknya koleksi video porno di ponsel pelaku. Membunuh korban juga motivasinya karena agar tidak diketahui. Karena pelaku dan korban merupakan tetangga,” terangnya.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan, sebelum ditemukan meninggal dunia, korban berpamitan pergi mengaji pada pukul 17.30 WIB. Namun, hingga pukul 20.30 WIB korban tak kunjung pulang. Padahal seharusnya korban pulang pada pukul 19.00 WIB.
Karena tak kunjung ditemukan, lanjut Hendra, pihak keluarga korban mengumumkan bahwa korban hilang. Semua warga sekitar tempat tinggal korban pun ikut mencari. Tragisnya, korban justru ditemukan di dalam karung yang ada di belakang rumahnya, dengan kondisi kaki menjuntai kebawah.
“Saat warga mencari korban, pelaku pun sempat berpura-pura ikut mencari korban. Namun setelah itu, pelaku melarikan diri ke kontrakan temannya yang ada di Kecamatan Majalaya. Sehingga kurang dalam 24 jam, kami berhasil mengamankan pelaku di Majalaya,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tegas Hendra, pelaku dijerat pasal berlapis dengan Pasal 338 KUHPidana, 340 KUHPidana dan Juncto Perlindungan anak Pasal 80 dan 81 dengan ancaman hukuman selama 20 tahun atau seumur hidup.
“Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukumnya didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak,” paparnya.
Hendra pun mengimbau, kepada para orangtua, agar lebih memperhatikan anaknya saat menggunakan handphone atau media sosial. Pasalnya dapat memicu melakukan perbuatan tindak pidana. Tutup Hendra. (Ris)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow