Dampak Sengketa Lahan, Ratusan Siswa Sekolah Alam Gaharu Tak Bisa melaksanakan KBM

Dampak Sengketa Lahan, Ratusan Siswa Sekolah Alam Gaharu Tak Bisa melaksanakan KBM

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Dampak perselisihan sengketa tanah ratusan siswa siswi Sekolah Alam Gaharu, Jalan Endung Suria Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung tidak bisa melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), sejak Rabu (2/11/2022).

Sehingga, para orang tua siswa mengeluhkan penutupan secara paksa oleh sekelompok orang, dengan dalih lahan tersebut milik klien-nya.

Salah satu orang tua murid Sekolah Alam Gaharu Taufik Anwari mengatakan, sejak kejadian pada hari Rabu, hingga Jumat ini sekolah masih digembok. Karena untuk menjaga situasi tetap kondusif para orang tua siswa dan pihak sekolah lebih baik mengalah dulu.

“Kami menyesalkan tindakan sekelompok orang tersebut yang datang tiba-tiba kemudian menggembok sekolah, merusak fasilitas sekolah dan mencoret-coret sekolah serta memasang plang kepemilikan lahan. Bahkan, salah satu orang tua siswa juga ada yang diancam oleh mereka,” kata Taufik Anwari, salah satu orang tua siswa sekolah alam Gaharu, saat wawancara via telephone seluler, Jumat (4/11/2022).

Taufik juga menjelaskan, kejadian ini sangat disesalkan oleh para orang tua siswa. Karena keberadaan sekolah ini sangat dibutuhkan oleh mereka. Dimana sekolah ini merupakan satu-satunya sekolah di Kabupaten Bandung yang menerima siswa penyandang disabilitas (sekolah inklusi).

“Bisa dibayangkan susahnya mencari sekolah seperti ini tiba-tiba ditutup. Sampai sekarang belum ada kepastian apakah akan dipindah atau gimana. Karena pihak sekolah juga masih menunggu proses hukum,” jelasnya.

Menurut Taufik, sejak kemarin tidak ada respon dari pihak keamanan dan Pemerintah Kabupaten Bandung, sehingga para orang tua siswa akan melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandung pada hari ini.

“Karena ada tindakan perusakan fasilitas sekolah dan menghalang-halangi anak-anak untuk melaksanakan KBM, maka kami akan melaporkan ke Polresta Bandung,” ungkap Taufik.

Taufik juga menjelaskan, lahan yang dipermasalahkan oleh orang yang mengaku sebagai pemiliknya itu seluas kurang lebih 2400 meter persegi.

“Sepengetahuan kami itu ada konflik tanah, sekolah itu sudah 14 tahun berdiri. Tiba-tiba pada 2017 ada juragan tanah mengklaim sebagai pemiliknya. Tapi kan sebenarnya itu belum ada putusan pengadilan. Adapun yang ditulis di plang itu kasus pidananya, tidak ada hubungannya dengan sekolah,” jelasnya.

Sementara itu, Sekertaris Dewan Sekolah Kabupaten Bandung Aep Abdulah mengatakan, adanya informasi terkait para siswa tidak bisa melaksanakan KBM karena ada perkara sengketa tanah, dirinya sangat menyayangkan kejadian tersebut.

“Apabila ada masalah seperti ini, yang pertama harus diselamatkan itu masa depan pendidikan anak anak. Semua stakeholder pendidikan harus turun tangan untuk membantu, agar anak-anak ini bisa tetap melanjutkan pendidikannya,” kata Aep saat di konfirmasi.

“Misalnya ada komite sekolah juga berupaya, termasuk kami akan bicarakan masalah ini dengan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung supaya dicarikan upaya agar para siswa bisa terselamatkan,” sambungnya.

Aep pun berjanji akan segera membahas dengan Disdik Kabupaten Bandung atau dengan pengawas tingkat kecamatan, harus seperti apa penyelamatannya.

“Sekiranya memungkinkan lebih baik harus ada yang memfasilitasi, misalnya pihak penggugat masih membolehkan lahan tersebut untuk digunakan KBM. Nanti saya hubungi dinas untuk membahas masalah ini,” pungkas Aep. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow