Dampak Miras, Terjadi Tiga Kejadian Pemerkosaan di Kabupaten Bandung
KABUPATEN BANDUNG – Dampak minuman keras (Miras), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan empat pelaku kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan anak dibawah umur, dalam waktu satu bulan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, tiga kasus tersebut terjadi pada Bulan Maret 2022, yang diakibatkan pengaruh minuman keras.
Kasus pertama, kata Kusworo, terkait tindak lanjut laporan masyarakat tentang perkosaan, yang terjadi pada 25 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB di Kampung Sandang Sari, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Kronologisnya adalah tersangka YJP ini mengajak suami korban minum – minuman dilantai dua rumah korban,” kata Kusworo, saat memberikan keterangannya, Senin (4/4/2022).
Setelah meminum minuman keras, lanjut Kusworo, tersangka YJP pergi kelantai bawah dengan alasan ingin mencari toilet, dan pada saat itu melihat korban sedang memainkan handpone. Tersangka langsung muncul keinginan untuk menyetubuhi korban.
“Kemudian korban dibohongi tersangka, dengan pura-pura mengajak korban untuk membantu suami korban yang sedang berantem, akhirnya korban mau diajak tersangka untuk menemui suami korban,” kata Kusworo.
“Namun, bukan ke lokasi yang dikatakan, tersangka malah mengajak korban ke pesawahan, tepatnya dibalik pohon pisang, lalu korban dilakukanlah persetubuhan dengan paksa,” tambahnya.
Melihat tersangka tidak kunjung kembali, lanjut Kusworo, saat suami korban turun kelantai bawah dan tidak melihat korban serta tersangka YJP.
“Saat istrinya atau korban tidak ada, suami korban mencari kerumah saudaranya namun tidak ada. Dan pada saat kembali kerumah melihat korban menangis dan menyebutkan telah diperkosa oleh tersangka YJP,” jelas Kusworo.
Mendengar penjelasan dari korban, kata Kusworo, suami korban langsung mencari YJP dan menanyakan kebenaran tersebut. Tidak percaya dengan jawaban dari tersangka, suami korban langsung melaporkan ke Polsek Baleendah.
“Setelah anggota Unit Reskrim Polsek Baleendah datang dan mempunyai bukti – bukti, akhirnya tersangka YJP diamankan di Polsek,” jelas Kusworo.
Pada kesempatan yang sama, lanjut Kusworo, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dimana kejadian tersebut terjadi pada 19 Maret 2022 di Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang.
Kejadian tersebut, kata Kusworo, terjadi pada saat korban yang masih dibawah umur berjalan dan melewati tersangka R (24) serta CN (25). Seketika kedua tersangka langsung mengajak korban dengan alasan untuk mengantar.
“Untuk kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, tersangka berpura – pura mengantar korban. Setelah korban mau akhirnya para tersangka mengajak meminum minuman keras,” terangnya.
Karena dipengaruhi alkohol, kata Kusworo, korban dibawa kesuatu tempat yang memiliki sekat – sekat kamar. Sehingga dilakukan persetubuhan secara paksa oleh kedua tersangka.
“Setelah dilakukan pencabulan dan pemerkosaan kemudian korban melaporkan kepada pamannya dan pamannya melaporkan ke Polresta Bandung dan dalam rentan waktu satu setengah hari tersangka bisa kita amankan,” jelasnya.
Selain itu, ungkap Kusworo, sedangkan untuk kasus pencabulan dan perkosaan terhadap anak dibawah umur yang lain terjadi berdasarkan korban kenal dengan tersangka melalui aplikasi media sosial yang sudah dikenalnya kurang lebih lima sampai enam bulan namun tidak pernah jumpa.
“Kemudian setelah diajak bertemu dengan tersangka SB, diajaklah korban untuk menagih hutang. Setelah bisa berjalan berdua disitulah terjadi tersangka SB melakukan tindakan tidak senonohnya,” jelas Kusworo.
Sering terjadinya kasus pencabulan dan pemerkosaan, Kusworo mengimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak dibawah umur khususnya wanita atau perempuan untuk dilakukan pengawasan ekstra ketat, sehingga tidak terjadi hal – hal seperti ini.
“Kemudian orang tua harus bisa lebih komunikatif terhadap anak terkait media sosial yang sedang digemari oleh anak-anak mereka, sehingga lebih terbuka dan dapat dipantau siapa – siapa saja teman – teman mereka yang dalam status teman dimedia sosialnya,” paparnya
Kusworo menegaskan, akibat perbuatannya, pelaku YJP dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
“Sedangkan R, CN dan SB dijerat Pasal 81 – 82 Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan hukuman denda senilai lima milliar rupiah,” tutup Kusworo. (Ris)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow