Dampak Cemburu Berlebihan, Enam Orang Tersangka Aniaya Dua Koban
LIRIKNEWS – Akibat cemburu, enam orang tersangka tega mengeroyok dua korban bernama Hamdani Mustopa (23) dan Aldi Ardiansyah (24), di Jalan Laswi, Desa/Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung yang terjadi, pada Jumat (19/4/2024).
Usai kejadian pengeroyokan yang terjadi sekitar pukul 22.30 WIB, keluarga korban langsang melaporkannya ke Polsek Ciparay, Sabtu (20/4/2024).
Tak butuh waktu lama, dalam 24 jam, Unit Reskrim Polsek Ciparay dan Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus enam orang para tersangka.
Hal tersebut dikatakan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana saat memberikan keterangannya, di Mapolresta Bandung, Senin (22/4/2024).
“Dari 10 orang, enam orang yang kami tangkap karena terlibat pengeroyokan. Kami tangkap kurang dari 1×24 jam setelah keluarga melapor,” ungkap Kapolresta Bandung.
Dikatakan Kusworo, dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya dua orang yang dihadirkan oleh pihak kepolisian berinisial AP (20) dan AP (19)
“Jadi yang empat tersangka lainnya masih di bawah umur, yakni 15 sampai 17 tahun, sehingga tidak kami hadirkan. Namun mereka tetap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” paparnya.
Kusworo menjelaskan, motif pengeroyokan yang dilakukan enam tersangka terhadap Hamdani dan Aldi, berawal dari kecemburuan Aditya dan Andika kepada kedua korban.
“Jadi Aditya dan Andika cemburu pacar mereka bertemu dua korban di sebuah warteg. Pacar kedua tersangka sebelumnya menyampaikan kepada kedua korban tidak akan pulang dengan pacarnya,” paparnya.
Sampai akhirnya, tutur Kusworo, saat kedua korban pulang berboncengan menggunakan sepeda motor, para tersangka yang berjumlah 10 orang memepet motor korban. Saat Aditya bertanya kepada Hamdani soal statusnya dengan pacarnya, Hamdani menjelaskan mereka hanya sebatas teman.
“Saat perbincangan itu, salah seorang teman Aditya tiba-tiba melakukan pemukulan kepada Hamdani. Kemudian diikuti oleh tersangka lainnya melakukan pemukulan kepada kedua korban. Salah seorang tersangka memukul bagian belakang kepala Hamdani menggunakan batu,” jelasnya.
Akibat hantaman batu tersebut, tengkorak kepala belakang Hamdani mengalami retak dan terdapat serpihan batu hingga akhirnya Hamdani harus mengalami perawatan di Rumah Sakit Al Ihsan Baleendah.
“Dari kejadian ini, enam orang tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun,” ujarnya.
Sementara itu Tisna Setiawan (33), kakak dari Hamdani yang hadir dalam gelar perkara menyampaikan terima kasih kepada Polresta Bandung dan Polsek Ciparay yang telah bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari pihak korban.
“Pesan saya, jangan ragu melapor, karena aparat akan menindaklanjutinya secara cepat. Buat anak-anak atau remaja begitupun orang tua, ini jadi salah satu peristiwa yang wajib jadi perhatian semua. Harus jadi pelajaran,” ujar Tisna.
Tisna menyatakan, bahwa saat ini adiknya, Hamdani masih dalam kondisi kritis di rumah sakit karena mengalami keretakan di bagian tempurung kepala.
“Risikonya bisa mengancam keselamatan adik saya, dan harus menjalani tindakan operasi,” pungkasnya. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow