Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Dalam Satu Tahun Lapas Narkotika Gagalkan Penyelundupan 18 Kali

Dalam Satu Tahun Lapas Narkotika Gagalkan Penyelundupan 18 Kali

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS, BANDUNG – Sejak Bulan Januari hingga Desember 2021 pengagalan penyelundupan Narkotika sebanyak 18 kali di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung yang berada di Kelurahan Jelekong Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung.

Kepala Lapas Kelas II A Bandung, Faozul Ansori menjelaskan, telah berhasil menggagalkan 18 kali upaya penyelundupan narkotika berbagai jenis. Dari 18 kali tersebut, lanjutnya, diantaranya, 14 kali upaya penyelundupan dilakukan dengan cara penitipan barang dan empat kali lewat pelemparan.

“Sebanyak 14 kasus penyelundupan sudah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polresta Bandung dan sudah ditindaklanjuti dan dalam proses hukum,” kata Faozul saat wawancara di kantor-nya, Rabu (15/12).

Dikatakan Faozul, penyelundupan tersebut banyak terjadi dilakukan lewat makanan, seperti dimasukkan ke dalam kue kering. Selain itu, ada juga upaya penyelundupan lewat barang, seperti dimasukkan ke dalam sandal.
 
“Banyak yang bermoduskan menyelundupkan narkoba tersebut lewat makanan. Jadi kalau kue kering biasanya kan kita patah-patahin saja,” ungkap Faozul.
 
Jika ada warga binaan yang terlibat atau terindikasi melakukan upaya penyelundupan, lanjut Faozul, maka akan diproses oleh pihak kepolisian dan petugas lapas akan menyerahkan barang buktinya. Kemudian warga binaan tersebut akan dipindahkan ke UPT lain, meskipun baru terindikasi.
 
“Yang sudah putus, atau yang terindikasi tapi belum terbukti, jadi untuk keamanan disini, ya kita pindahkan ke UPT se Jabar. Kita ini sudah memindahkan sebanyak 105 warga binaan yang terlibat atau diduga mengganggu keamanan,” jelasnya.
 
Faozul pun menjelaskan, berkaitan dengan pemberantasan narkotika, maka kewenangan lapas hanya mencegah narkotika masuk ke dalam lapas. Jadi, katanya, apabila petugas lapas menemukan upaya penyelundupan maka akan segera diserahkan ke pihak kepolisian.
 
“Kewenangan kita kan cuman di bangunan segi empat, jangan sampai barang itu masuk ke dalam. Jika, kita menemukan penyelundupan pun, ya hasilnya diserahkan ke polisi. Karena yang mempunyai kewenangan penyelidikan dan penyidikan itu polisi, kita kan tidak punya kewenangan, kita ibaratnya membantu saja, mengamankan,” imbuhnya.

Selain itu, Faozul menegaskan Lapas Narkotika Kelas II A Bandung akan terus memerangi keberadaan handphone di dalam ruang tahanan. Kegiatan razia sering dilakukan baik secara rutin maupun accidental. Faozul mengaku pernah memberikan hukuman disiplin kepada petugas yang membawa handphone.
 
“Kalau ada pegawai yang tidak mempunyai integritas dan penghianat dalam organisasi ini, saya tidak akan membela,” tegasnya.
 
Dalam rangka melakukan upaya deteksi dini, Lapas Narkotika Kelas II A Bandung memiliki aplikasi internal yang disebut dengan Sistem Aplikasi Deteksi Dini (Siladin). Kata Faozul, aplikasi yang dibuat oleh pegawai internal tersebut sangat membantu.
 
“Aplikasi Siladin itu bikinan dari rekan-rekan kita, khusus untuk deteksi dini. Kita analisa lewat keterangan dan lewat aplikasi, kita padukan. Kewaspadaannya tetap tinggi makanya membuahkan hasil sering terjadi penggagalan upaya penyelundupan,” pungkas Faozul. (Ris/Jul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow