Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Crazy Rich Medan Indra Kenz Ditahan Bareskrim Mabes Polri

Crazy Rich Medan Indra Kenz Ditahan Bareskrim Mabes Polri

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS.COM, JAKARTA – Crazy rich asal Medan Indra Kesuma yang kerap dengan panggilan Indra Kenz resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama 7 jam, Indra Kenz terjerat dalam kasus tindak pidana judi online dan juga penipuan berkedok trading online Binomo yang dianggap bodong.

Pria kelahiran 31 Mei 1996 di Sumatera Utara ini, aktif sebagai afiliator transaksi Binomo dalam kanal YouTube-nya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramdhan membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan IK alias Indra Kenz sebagai tersangka, sejak Kamis 24 Februari 2022.

“Setelah dilakukan pemerikaaan sebagai tersangka, pada Jumat Pukul 08.30 WIB pagi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah melakukan penahanan terhadap IK, dengan masa waktu 20 hari. Terhitung sejak 25 Februari 2022, sampai 16 Maret 2022,” ungkap Ramdhan, Jumat (25/2/2022).

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri,” ujarnya.

Ahmad pun mengatakan, penyidik akan melakukan tracing aset milik Indra Kenz, terkait dengan transaksi yang dilakukan, dan ada hubungannya dengan kasus tersebut.

Selain itu, lanjut Ahmad, penyidik pun akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video milik Indra Kenz yang telah dibuat dan di sebar.

“Aset akan dilakukan tracing terkait dengan aliran dana yang berkaitan dengan trading option terkait dengan perkara ini,” kata Ramdhan.

Adapun barang bukti yang telah disita penyidik, lanjut Ramdhani, adalah rekening koran para korban, flashdisk berisi konten YouTube, bukti transaksi deposit dan withdraw, akun gmail, akun YouTube, dan Iphone 13 milik Indra Kenz

“Saat ini Penyidik sedang melakukan pemblokiran, terutama terhadap beberpa rekening milik IK, termasuk bebeberapa rekening koran milik korban yang melapor,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Indra Kenz di laporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan aplikasi trading Binomo oleh 8 orang yang menjadi korban. (Zes)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow