Ciptakan Kondusifitas Keamanan, 7 Orang Tersangka Penganiayaan Ditahan Polresta Bandung
LIRIKNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan 7 tersangka kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada 1 April 2023 sekira pukul 23.00 WIB.
“Tanggal 6 April kita bisa mengamankan sejumlah 7 tersangka dari 9 tersangka,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 10 April 2023.
Kusworo menambahkan setelah 7 tersangka diamankan, pihaknya langsung melakukan pendalaman kasus untuk mengetahui motif dari pengeroyokan tersebut.
“Jadi pada saat itu, ke sembilan tersangka ini sedang nongkrong di pinggir jalan, kemudian datanglah korban menggunakan sepeda motor berbonceng tiga,” ujarnya.
“Saat korban melintas, korban dicegat oleh sembilan orang tersebut yang mana orang dalam motor tersebut salah sasaran, di motor tersebut ada dua perempuan dan satu pria,” sambungnya.
Lanjut Kusworo, sebelum terjadi penganiayaan ada cekcok antara korban dengan para tersangka. Namun, kejadian tak berlangsung lama karena sebagian warga datang ke lokasi.
“Pada saat warga datang, para tersangka ini kabur, namun akhirnya 7 bisa kita amankan dan 2 lagi masih DPO,” tuturnya.
“Untuk sembilan tersangka ini dulunya merupakan anggota geng motor dan kemudian membentuk komunitas sendiri,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka di jerat Pasal pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Himbauan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo:
“Himbauan kepada warga masyarakat bahwa tidak ada keren-kerennya tawuran, ketika sudah berhadapan dengan hukum, maka yang berhadapan dengan hukum adalah individu atau orang per orang, tidak ada lagi setia kawan ketika sudah berhadapan dengan hukum. Ketika sudah terjadi seperti yang dibelakang ini, maka masing-masing sudah langsung menghadapi konsekuensi daripada perbuatan hukumnya”.
“Dipenjara berapa tahun, sehingga tidak lagi berbicara setia kawan. Hato-hati berkawan, setia kawan tidak harus dilihat dengan tawuran, kalau ada kawan yang ngajak tawuran tidak usah ikut-ikutan karena ikut dalam tawuran yang ngajak kena ancaman 7 tahun penjara yang ikutan pun kena 7 tahun penjara,” tandasnya. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow