Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Cemburu Buta, Suami Bunuh Istri Sirinya 

Cemburu Buta, Suami Bunuh Istri Sirinya 

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung meringkus empat pelaku pembunuhan seorang perempuan muda di wilayah Pacet, Kabupaten Bandung. Salah seorang diantaranya merupakan suami korban. 

Keempat tersangka itu berinisial, AG (22), AS (23), US (30), dan AK (21). Sementara Irma Nurmayanti (24) ialah korban kekejaman suaminya yaitu AS.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam jumpa pers di Mapolresta Bandung, Jumat (2/8/2024), mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan orang hilang sejak Januari 2024.

“Jadi pada 28 Juli 2024, salah seorang kerabat korban melaporkan adanya kehilangan anggota keluarga mereka sejak Januari 2024. Setelah mencari kemana-mana, akhirnya keluarga korban bertanya ke suami sirinya (Asep) yang merupakan tersangka utama,” ungkap Kusworo.

Kepada keluarga korban, AS menyebut jika sang istri tengah ada pekerjaan sehingga sulit untuk berkomunikasi. Tepat 28 Juli, keluarga korban mendapat informasi jika Irma telah dibunuh tak lain oleh suaminya sendiri dan dikubur di Kampung Babakan, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet atau belakang rumah pelaku. 

“Setelah menerima informasi itu, keluarga korban melapor ke Polsek Pacet. Bersama dengan Polresta Bandung, anggota Polsek Pacet melakukan pencarian dan penelusuran para tersangka. Dan didapatlah ketiga tersangka di wilayah Kabupaten Bandung,” tutur Kusworo.

Sementara suami korban yang juga pelaku utama dibekuk di wilayah Kabupaten Bogor. Kusworo mengungkap, sejak melakukan aksi kejinya itu, Asep melarikan diri ke daerah tersebut. 

Para tersangka memiliki peran-peran masing dalam kasus itu. Ketiga rekan Asep bertugas memegang kaki dan tangan korban, sementara dirinya menggorok leher sang istri menggunakan golok. 

“Jadi motifnya karena tersangka cemburu setelah mendengar kabar jika korban selingkuh. Meski kabar itu belum tentu kebenarannya, tersangka Asep meminta ketiga temannya untuk membantu melakukan aksi pembunuhan itu,” terang mantan Kapolres Jember. 

Akibat aksinya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 170 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga seumur hidup. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow