Cecep Suhendar: Sejak Dulu Masyarakat Sudah Memanfaatkan Fasilitas Alun-alun Cicalengka

Cecep Suhendar: Sejak Dulu Masyarakat Sudah Memanfaatkan Fasilitas Alun-alun Cicalengka

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Sebagai ibu kota wilayah, kawasan Alun-Alun Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah dijadikan sebagai pusat aktivitas masyarakat.

Ada tempat perekonomian, perbelanjaan, tempat ibadah, pusat pemerintahan, kemudian sarana olah raga, dan sudah terencana sejak jaman dulu.

Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Golkar, Cecep Suhendar mengatakan, penentuan Alun-Alun Cicalengka bukan di tahun 2018 atau 2020, tapi pemanfaatannya sudah sejak lama.

“Bahkan, Alun-Alun Cicalengka kental dengan sejarahnya. Karena, sejak zaman dahulu, dimasa Pemerintahan (Hindia) Belanda, direncanakan di kawasan Alun-Alun sebagai Ibu Kota wilayah Bandung daerah Timur,” kata Cecep saat di konfirmasi, Rabu (3/8/2022).

Dijelaskan Cecep, apabila melihat sejarah pada masa Kepatihan sampai Kewadanaan dan sekarang sudah menjadi Kecamatan, area Alun-Alun Cicalengka telah dibentuk sebagai pusat pendataan bagi pemerintah dan sentral aktivitas bagi masyarakat.

“Di wilayah Timur itu Cicalengka paling lengkap, alun-alun ada, masjid besarnya ada, pasar ada dan itu terpusat di area yang berdekatan. Sehingga, sejak dulu masyarakat sudah manfaatkan fasilitas alun-alun tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut lagi Cecep menerangkan, bahwa keberadaan Alun-Alun Cicalengka baik zaman dahulu hingga saat ini selalu aktif bahkan dari pagi sampai sore daya pikatnya sangat tinggi.

“Tidak heran ketika sesuatu sedang tren, seseorang pun ingin memilikinya. Bukan hanya Alun-Alun Cicalengka, sekolah sampai rumah sakit gak jarang dipermasalahkan asetnya,” terangnya.

Dia memaparkan, sejak Kabupaten Bandung berada di bawah kepemimpinan Dadang Naser sebagai Bupati, Alun-Alun Cicalengka selalu diutamakan.

“Karena sudah ada di masa Kewedanaan. Dari Kewedanaan kemudian diganti menjadi Kecamatan,” paparnya.

Namun, saat ini Alun-Alun Cicalengka masih jadi perbincangan. Pasalnya kepemilikan lahan tersebut dikabarkan tidak jelas asal usulnya.

“Jika saat ini banyak pihak yang menyoroti lahan Alun-Alun Cicalengka, itu sangat diwajarkan. Ketika sekarang banyak yang menyatakan alun-alun ini bermasalah atau menggugat, itu hak warga negara, asalkan dengan bukti-bukti kuat, hukum menjamin itu,” terangnya.

“Pemerintah juga harus bisa memberikan advokasi. Karena ketika sesuatu sudah menjadi sangat profit karna pengembangan luar biasa, bermacam kepentingan mungkin terjadi dan itu wajar,” sambungnya.

Cecep juga menegaskan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung ketika mengklaim lahan tidak sembarangan.

“Karena dalam sistem penganggaran, istilahnya money join the program, jadi uang itu ikuti program. Sementara program itu sesuai kebutuhan dan usulan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah dalam mengakuisisi atau mengklaim lahan sebagai aset daerah, dilakukan dengan sangat selektif. Karena, pemerintah tidak bisa membenahi atau membangun di lahan yang bersengketa atau bermasalah.

Cecep pun berpesan, agar BKAD Kabupaten Bandung bisa tetap yakin dengan keputusan terkait sertifiasi lahan Alun-Alun Cicalengka sebagai aset daerah.

“BKAD jangan gentar apabila ada pihak yang menggugat tanah Alun-Alun Cicalengka. Sepanjang tidak ada bukti jelas tidak perlu goyah, kalau pun ada pembuktiannya di pengadilan,” katanya.

Cecep juga mengungkapkan, salah satu pertimbangan BKAD Kabupaten Bandung mengamankan Alun-Alun Cicalengka sebagai aset daerah karena pemanfaatannya yang begitu besar dan dirasakan masyarakat.

“Saya imbau ke pemerintahan terutama pada BKAD, untuk kedepannya pembelian aset tanah harus selektif. Jangan membeli lahan yang bermasalah, dan jika sudah dibeli segera disertifikatkan agar tidak ada persoalan ke depannya,” tandasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow