Cagar Budaya Dibongkar, Wakil Ketua DPRD: Bukti Lemahnya Pengawasan Pemkot Bandung

Cagar Budaya Dibongkar, Wakil Ketua DPRD: Bukti Lemahnya Pengawasan Pemkot Bandung

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya mendesak penghentian segala bentuk kegiatan di bangunan gedung yang berada di Jalan Cihampelas 149 dan Ir H Juanda 166 Kota Bandung.

Dia beranggapan Pemerintah Kota Bandung dinilai lalai terhadap pembongkaran bangunan cagar budaya di lokasi tersebut.

“Saya melihat lemahnya pengawasan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) Pemkot Bandung dalam mengawasi bangunan-bangunan yang masuk dalam kategori cagar budaya,” ujarnya, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama tim kuasa hukum bangunan cagar budaya Cihampelas dan Ir H Juanda, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (10/2/2023).

Upaya pembiaran yang dilakukan Pemkot Bandung terkait bangunan yang telah diratakan dengan tanah dan selanjutnya dibangun kembali membuktikan lemahnya pengawasan yang dilakukan aparat terhadap bangunan yang masuk ke dalam kategori cagar budaya.

Edwin menekankan, pembongkaran bangunan cagar budaya ini mesti dibawa ke ranah hukum karena sudah jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dia menegaskan tidak ada yang lepas dari jeratan hukum bila diketahui melanggar undang-undang dan peraturan daerah, karena di dalamnya terdapat sanksi.

“Prinsip hukumnya adalah asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum) yang merupakan manifestasi dari negara hukum. Sehingga harus adanya perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum,” tegas Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Cihampelas 149 Muhtar Efendi menerangkan, UU 11/2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan cagar budaya menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Ayat (1) dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.”

Begitupun terhadap bangunan di Jalan Cihampelas 149 yang telah terverifikasi sebagai bangunan cagar budaya, dan itu ada dalam lampiran Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018.

“Perobohan bangunan cagar budaya dengan tipe C yang dilakukan oleh PT KAI telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2018. Sehingga, hal itu dapat berdampak pada sanksi yang berupa denda bahkan pidana,” ungkapnya.

Sementara, tim kuasa hukum lainnya, Rizal Fadilah meminta penghentian kegiatan di bekas bangunan cagar budaya yang sudah menjadi bangunan komersial tersebut.

“Kita minta agar hukum harus ditegakkan dan pelanggaran harus dikenakan sanksi. Kita minta kepada Pemkot Bandung sesuai dengan kewenangannya aturan perundang-undangan harus diterapkan. Artinya kegiatan apapun harus dihentikan, sebelum ada putusan hukum tetap,” pungkasnya. (vil)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow