Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Bupati Bandung: Setor Uang PBB Hanya Cukup via Aplikasi atau Rekening Bank

Bupati Bandung: Setor Uang PBB Hanya Cukup via Aplikasi atau Rekening Bank

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung menggelar sosialisasi kepada para petugas SPPT PBB P2 (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), di Grand Sunshine Soreang, Senin (4/3/2024).

Ratusan peserta yang mengikuti sosialisasi diantaranya, Kadus (Kepala Dusun) dan petugas kolektor desa di 270 desa dan 31 kecamatan se-Kabupaten Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu hari Senin hingga Rabu yang diikuti 581 peserta.

Untuk hari pertama, diikuti para kadus dan kolektor desa dari 92 desa dengan jumlah 195 peserta.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kapabilitas dan kapasitas para kadus dan kolektor desa dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak.

“Untuk penyampaian SPPT PBB P2 itu, Bapenda Kabupaten Bandung merekrut para petugasnya dari para kadus yang tersebar di semua desa di Kabupaten Bandung,” ungkap Bupati Bandung saat memberikan keterangannya.

Dikatakan Bupati Bandung, sosialisasi digelar karena masih banyak wajib pajak yang belum memahami bagaimana cara membayar pajak, khususnya PBB.

“Dulu petugas kolektor desa dari perangkat desa, RT, RW dan Kadus yang mengumpulkan uang PBB dari warga. Nah sekarang ini, petugas SPPT PBB P2 tidak perlu menarik uang, hanya menyampaikan SPPT PBB P2 kepada wajib pajak,” jelas Bupati Bandung.

Sementara terkait dengan pembayarannya, kata bupati, langsung melalui aplikasi maupun transfer langsung ke rekening yang sudah ada di masing-masing bank.

“Adanya digital saku, misalnya dengan aplikasi dari BPR Kerta Raharja, nanti kita kasih arahan para petugasnya,” terang Kang DS panggilan akrab Bupati Bandung.

Menurutnya, sosialisasi SPPT PBB P2 ini juga sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pajak.

“Namun, perlu ada edukasi kepada petugas maupun wajib pajak. Karena informasi yang saya terima sebelumnya ada wajib pajak menitipkan uang kepada petugas tapi belum disetorkan,” ungkap Kang DS.

“Hal ini merupakan sebuah keluhan dari wajib pajak, dan jangan sampai kembali terjadi di Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Kang DS juga mengimbau kepada wajib pajak, pada tahun 2024 ini tidak ada kenaikan tentang NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) PBB.

“Penting saya sampaikan dan saya juga berharap ke depan nanti disesuaikan dengan kajian akademisi kami tidak akan memberatkan masyarakat,” imbuhnya.

Bahkan tahun 2024 ini, lanjut Kang DS, program insentif pajak berupa bebas denda pajak tetap digulirkan dalam rangka peningkatan PAD.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan menerangkan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi penyampaian SPPT PBB P2 ini dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para kepala dusun atau kolektor desa yang ditugaskan dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak.

“Sosialisasi ini untuk mempercepat pelayanan penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak melalui kadus dan kolektor desa, sehingga dapat membayar pajak tepat waktu. Selain itu juga dalam rangka verifikasi dan validasi data wajib pajak SPPT PBB P2,” pungkas Erwan. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow