BNNP Jabar Gagalkan Peredaran Sabu via Ekspedisi

BNNP Jabar Gagalkan Peredaran Sabu via Ekspedisi

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat memusnahkan puluhan kilogram narkotika jenis ganja dan sabu di Kantor BNNP Jabar, Kamis (16/6/2022). Barang bukti tersebut hasil pengungkapan kasus yang dilakukan BNNP Jabar periode Mei-Juni 2022.

Sebelumnya BNNP Jabar membongkar aksi peredaran sabu yang dilakukan melalui jasa ekspedisi di wilayah Bogor. Dalam pengungkapan itu, BNNP Jabar menyita barang bukti sabu seberat 1,039 kilogram dari tangan dua orang tersangka, yaitu DR dan DH.

“Modusnya adalah barang diselundupkan menggunakan jasa pengiriman paket atau ekspedisi dengan dikamuflasekan menggunakan koper kecil yang dikirim dari wilayah Medan menuju Bogor, yang kemudian akan diedarkan di wilayah Bogor dan sekitarnya,” ujar Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol M Arief Ramdhani.

Arief menuturkan, pengungkapan berawal dari informasi mengenai adanya paket kiriman ekspedisi yang mengarah ke wilayah Bogor. Paket tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu. Kemudian, Tim Pemberantasan BNNP Jabar melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait hal tersebut. 

“Setelah itu petugas gabungan melakukan upaya penyerahan atau pengiriman dibawah pengawasan (control delivery) sesuai jadwal pengiriman,” tutur Arief. 

Setelah itu, petugas gabungan berhasil mengamankan penerima paket atas nama DR di alamat sesuai tertera di paket. DR sendiri mengaku diperintah oleh seseorang bernama DH. Dari kesaksian itu, petugas menangkap DH yang tinggal di Perum Ciomas Permai Bogor.

Akibat aksinya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, BNNP Jabar juga mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan tiga orang tersangka, yakni AJ, RE, dan BS, di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan ini, petugas mendapatkan barang bukti 39,633 kilogram ganja.

“Modus operandinya, para tersangka membawa narkotika jenis ganja yang disamarkan dengan kopi menggunakan mobil untuk diedarkan di wilayah Bekasi-Subang,” papar Arief.

Terkuaknya kasus ini setelah adanya informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Bekasi. Kemudian, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan profilling. Tim bergerak cepat setelah mendapatkan informasi bahwa transaksi akan dilakukan di Rest Area KM 19 A Tol Cikampek-Bekasi Barat. Tim kemudian berhasil mengamankan tersangka saat sedang melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Dan terhadap tersangka AJ, RE, dan BS tersebut kita persangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya. (vil)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow