Bikin Paspor kini mudah dan cepat, Cukup daftar Online bebas antri

Bikin Paspor kini mudah dan cepat, Cukup daftar Online bebas antri

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Membuat paspor kini tak perlu repot antri lama di kantor Imigrasi lagi. Saat ini masyarakat bisa mengajukan pembuatan dan perpanjangan paspor secara online.

Bahkan bagi masyarakat yang mendadak harus berangkat keluar negeri kini dapat dengan cepat bikin paspor dengan layanan percepatan satu hari selesai.

Dikutip dari situs resmi imigrasi.go.id Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim sebut penerbitan paspor di Indonesia termasuk tercepat di dunia 1 hingga 3 hari selesai dan saat ini permohonan paspor elektronik sudah bisa diajukan di 102 Kantor Imigrasi Se-Indonesia.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutakhirkan pelayanan pembuatan paspor dan perpanjangan paspor melalui penerapan e-government dengan meluncurkan aplikasi M-Paspor yang dapat diakses melalui Appstore (iOS) dan Google Playstore (Android).

Banyak kemudahan dari versi terbaru aplikasi M-Paspor diantaranya :
1. pemohon pembuat atau perpanjangan paspor dapat dengan mudah memilih kantor imigrasi terdekat dimana saja tidak terkait dengan domisili.
2. Pemohon dapat dengan mudah mendaftar dari mana saja, dapat langsung memilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi yang dituju sesuai dengan kebutuhan dan keinginan tanpa perlu antri berjam-jam di kantor imigrasi
3. Setelah melakukan pengisian data dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran menggunakan m-banking atau di gerai pembayaran resmi.
4. Pemohon mendapatkan kesempatan satu kali untuk mengubah jadwal kedatangan pada H-1
5. Aplikasi M-Paspor juga menyediakan fitur percepatan paspor satu hari selesai tentunya dengan biaya tambahan percepatan dengan biaya satu juta rupiah diluar blangko paspor.

Selain melakukan terobosan paspor melalui aplikasi M-Paspor Ditjen Imigrasi juga mulai menerapkan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Terobosan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun ini juga mendapat apresiasi dari Komisi I DPR RI, kebijakan ini menjadi jawaban dari aspirasi WNI di Luar Negeri yang telah lama disuarakan. Hal ini mengingat domisili WNI yang jauh dari lokasi kantor perwakilan (KBRI/KJRI) mendorong kebutuhan masa berlaku paspor yang lebih lama. (Rendy)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow