Berhasil Ungkap Kasus Korupsi, Pidsus Kejati Sumsel Amankan Tiga Orang Tersangka

Berhasil Ungkap Kasus Korupsi, Pidsus Kejati Sumsel Amankan Tiga Orang Tersangka

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan akuisisi saham anak perusahaan PT. Bukit Asam (PTBA). Pada kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp100 miliar tersebut, ditetapkan tiga orang tersangka.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan dua orang pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang yaitu mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk Anung Prasetya dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam.

Sementara satu tersangka lainnya yaitu Tjahyono Imawan selaku pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang telah diakuisisi PTBA, ungkap Vanny, sempat mangkir dari pemanggilan hingga akhirnya bisa ditahan pada Senin, 10 Juli 2023. Tersangka akan ditahan selama 20 hari, yaitu hingga 29 Juli 2023 mendatang.

“Tersangka TI memenuhi pemanggilan yang kedua. Tim Pidsus Kejati Sumsel pun langsung melakukan penahanan terhadap tersangka, menyusul dua tersangka yang sebelumnya sudah ditahan pada Rabu, 26 Juni 2023,” ujar Vanny.

Penahanan tersangka TI, lanjut Vanny, merupakan upaya yang dilakukan Pidsus Kejati Sumsel dalam rangka melaksanakan penyidikan lebih lanjut. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.

“Proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk nantinya kembali memeriksa beberapa saksi termasuk para tersangka untuk menguatkan alat bukti penyidikan,” jelas Vanny.

Akibat perbuatannya, tiga orang tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera Selatan sekaligus sebagai Ketua Tim Penyidikan, Dr. Noordien Kusumanegara, SH.MH, menambahkan ketiga orang tersangka harus dilakukan penahanan karena telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

“Kami terus melakukan penyelidikan guna mencari pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi di PTBA,” tutupnya. (**/Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow