Belasan Remaja Diduga Geng Motor Diamankan Polres Indramayu
LIRIKNEWS.COM, INDRAMAYU – Polres Indramayu Polda Jawa Barat menggelar Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Berskala Besar dengan sasaran pelanggaran prokes dan antisipasi kerumunan massa di Wilayah Kabupaten Indramayu.
Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan bersama Kodim 0616/Indramayu dan Sat Pol PP Indramayu.
Patroli yang dilaksanakan dari Sabtu (12/2/2022) sejak pukul 21.00 Wib hingga 00.00 Wib tersebut dipimpin langsung Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif., S.I.K., M.H., didampingi Waka Polres Indramayu Kompol Galih Wardani., S.I.K., Kabag Ops Kompol Agta Bhuwana Putra., S.I.K.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut petugas gabungan berkeliling mendatangi berbagai lokasi. Mulai dari Jl. Gatot Subroto, Jl. Kembar – Jl. Letjend Suprapto, Jl. Veteran, Kuliner Cimanuk, Karangturi, Jl. RA Kartini, Alun-alun Kab. Indramayu, Gor Singalodra, Bunderan Mangga dan Desa Pekandangan Jaya.
“Selama kegiatan berlangsung petugas gabungan mengimbau terhadap para pelaku usaha wajib memiliki Barcode dan aplikasi PeduliLindungi,” ungkap Ibrahim saat memberikan keterangannya, Minggu (13/2/2022).
Dalam kegiatan itu, pihaknya juga mengamankan belasan remaja yang diduga sekelompok geng motor.
“Ada 19 remaja terdiri dari 14 pria dan 5 wanita yang diduga sekelompol geng motor,” ujarnya.
Belasan remaja tersebut, lanjut Ibrahim, diamankan di Desa Pekandanganjaya wilayah Kecamatan Indramayu.
“Dari belasan remaja, kami amankan barang bukti 1 Buah golok, 2 Liter minuman keras jenis Tuak, 5 Unit sepeda motor, 3 Jaket bertuliskan GBR serta 1 Paket kartu Remi,” jelasnya.
“Selain itu, kami juga mengamankan kendaraan roda dua sebanyak 13 unit dan 9 Knalpot bising,” tambahnya.
Ibrahim juga menyatakan, untuk mengantisipasi tren geng motor yang muncul belakangan ini, Polres Indramayu melakukan berbagai upaya, diantaranya mengintensifkan patroli di malam hari untuk menindak tegas aksi geng motor.
Ibrahim juga mengimbau, kepada para pelaku usaha agar melaksanakan pendisiplinan Prokes 5 M, kapasitas tempat, batasan jumlah pengunjung, jam buka dan tutup sesuai dengan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 untuk Kabupaten Indramayu.
“Kami juga melakukan peneguran terhadap masyarakat yang berkerumun dan tidak memakai masker. Dan membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker di lokasi tersebut,” tandasnya. (Zes)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow