Bejad! Oknum Guru Ngaji Lakukan Sodomi Pada 12 Muridnya

Bejad! Oknum Guru Ngaji Lakukan Sodomi Pada 12 Muridnya

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Sungguh tak bermoral, seorang oknum guru ngaji melakukan sodomi terhadap belasan anak muridnya usai selesai mengaji, di wilayah Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Perbuatan tersebut mulai terendus pada 1 Maret 2022, pasalnya salah satu korban mengeluhkan pada orang tuanya. Hal tersebut dikatakan, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangannya, di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022).

“Setelah ada laporan pada bulan Maret lalu, petugas langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan,” ungkap Kusworo.

Sehingga, lanjut Kusworo, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap 12 orang anak di bawah umur yang dilakukan oknum guru di Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Kusworo menjelaskan, dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan SN (39) sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap para anak yang rata-rata masih berusia 10-17 tahun itu.

“Dari hasil pengakuan, tersangka pun pernah menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis pada tahun 1996 lalu. Dampaknya pada 2017, tersangka juga melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya,” jelasnya.

Dikatakan Kusworo, sejak 2017 tidak ada korban yang berani melaporkan perilaku bejat yang dilakukan SN tersebut. Hingga akhirnya pada 1 Maret 2022 ada salah satu korban yang melaporkan.

Tersangka sendiri merupakan guru yang mengajar di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Pangalengan. Terangka telah beristri dan memiliki tiga orang anak.

“Modus yang dilakukan, ketika ada muridnya selesai belajar dengannya namun sudah terlalu larut, diajak untuk menginap di rumah tersangka. Dan malam harinya dilakukan pelecehan seksual tersebut,” imbuhnya.

Modus lainnya, lanjut Kusworo, tersangka dalam menjalankan aksinya itu, yakni saat muridnya selesai mengaji, tersangka berpura-pura untuk mengantar pulang.

“Namun, sebelum pulang tersangka mengajak korban untuk mampir ke tempat pemandian air panas. Tetapi, saat muridnya berendam dilakukan perbuatan seksual,” ungkapnya.

Selain 12 korban, Kusworo pun meyakini, tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah mengingat aksi yang dilakukan tersangka sudah dilakukan selama lima tahun terakhir.

“Saat ini baru 12 orang korban yang memberikan keterangan. Tidak menutup kemungkinan diduga akan ada korban-korban lain yang melapor,” ujar Kusworo.

Kusworo menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan Pasal Nomor 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, maksimal 3 tahun, dan denda Rp300 juta. (Ris)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow