Bawaslu Temukan Kendaraan Dinas Digunakan Kampanye
KABUPATEN BANDUNG, liriknews.com – Bawaslu Kabupaten Bandung menyayangkan digunakannya kendaraan dinas operasional milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung untuk kegiatan kampanye salah satu paslon Nia-Usman pada 19 Oktober 2020 silam.
Saat ini, pihak yang mesti bertanggungjawab atas kasus penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut akan segera disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal tersebut dikatakan Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kab Bandung Ari Hariyanto.
Ari mengungkapkan, kendaraan dinas jenis Grandmax warna hitam dengan plat hitam nomor D dengan kode V dengan tulisan “Kendaraan Oprasional salah satu Badan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung” terdapat logo pemerintahan Kabupaten Bandung pada sisi kanan dan kiri mobil dinas tersebut yang ditutupi dengan stiker.
“Meski telah ditutupi stiker hitam, tapi tulisannya masih terlihat jelas karena ada timbulan. Dalam dashboard mobil tersebut terdapat satu tumpukan pamphlet/brosur/poster salah satu pasangan calon,” ungkap Ari saat memberikan keterangannya, melalui telepon seluler, Jumat (27/11).
Menurutnya, dikarenakan peristiwa tersebut termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan, maka Bawaslu Kabupeten Bandung menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan dengan Tim Sentra Gakkumdu.
“Berdasarkan hasil pembahasan, Bawaslu telah mengundang para pihak untuk dimintai klarifikasi termasuk Saudara HEM (Tim Kampanye Paslon) sebagai terlapor, HEM disini bertindak sebagai penanggungjawab dalam kegiatan kampanye tersebut,” kata Ari.
Akan tetapi, lanjut Ari, berdasarkan pertimbangan tim Sentra Gakumdu disimpulkan bahwa HEM ini tidak terbukti melanggar ketentuan pasal atas Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo Pasal 69 huruf H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Dengan dihentikannnya dugaan pidana tersebut, kemudian Bawaslu sesuai dengan kewenangan melakukan penelusuran dengan berkoordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten Bandung, penelurusan dimaksud untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas kendaraan tersebut dan kenapa kendaraan tersebut berpindah tangan ke partai politik pengusung calon bupati dan wakil bupati Bandung,” jelasnya.
Dikatakan Ari, berdasarkan bukti administrasi yang didapat oleh Bawaslu diketahui seorang ASN berinisial E yang merupakan pejabat eselon IV di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung adalah penanggungjawab kendaraan diatas tersebut.
“Bawaslu menganggap E sudah melanggar ketentuan Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negera dan Perbup Bandung No 109 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung No 51 Tahun 2016 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja,” katanya.
Bawaslu menilai tindakan dan kelalaian saudara E tidak bisa ditolerir apalagi, kata Ari, jauh-jauh hari Sekretaris Daerah sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 014/2411/BKAD tanggal 5 Oktober 2020 Tentang Penertiban, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Dinas/Operasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, dalam SE tersebut di angka 8 (delapan) menyebut “bahwa untuk menjaga sikap netralitas, KDO milik Pemerintah Kabupaten Bandung tidak dibenarkan untuk digunakan/dimanfaatkan guna memobilisasi perhelatan Pilkada serentak 2020”.
“Oleh karenanya, Bawaslu akan merekomendasikan kepada atasan langsung, pengawas kepegawaian dan Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan agar yang bersangkutan diberi sanksi yang berlaku,” paparnya. (Ris/**)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow