Bawaslu : Tak Ada Masalah dengan ‘Hak’ PTPS

Bawaslu : Tak Ada Masalah dengan ‘Hak’ PTPS

Smallest Font
Largest Font

KABUPATEN BANDUNG, LIRIKNEWS.COM – Bawaslu Kabupaten Bandung membantah adanya ‘hak’ Pengawas TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020 yang tak diberikan.

Namun, yang terjadi hanyalah masalah distribusi identitas tambahan berupa ID card, topi dan rompi yang tidak merata dan sama sekali tidak mengganggu proses pengawasan. Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Kab Bandung Kahpiana.

Menurutnya, secara umum proses pengadaan identitasnya sendiri telah sesuai dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Bawaslu Provinsi Jawa Barat, bahwa untuk pengadaan yang dimaksud dilakukan melalui proses Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah dengan metode tender cepat pada aplikasi LPSE Kabupaten Bandung.

“Berdasarkan hasil proses metode tender cepat dimaksud, dihasilkan pemenang tender yaitu CV. Mandiri Jaya, dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 25 hari kalender, mulai pelaksanaan pekerjaan 9 November 2020 sampai dengan 4 Desember 2020,” kata Kahpiana dalam siaran persnya, Rabu (30/12/2020).

Akan tetapi, ungkap Kahpiana, dalam proses pelaksanaan pekerjaan, hingga 1 Desember 2020 pihaknya belum menerima pengiriman barang sesuai dengan kontrak.

“Sehingga Bawaslu mengirimkan surat teguran Nomor: 19/BAWASLU.JB-01/Set/KP.00.01/Xll/2020 pada 2 Desember 2020 untuk segera menyelesaikan pekerjaan dimaksud,” ungkap Kahpiana.

Dikatakan Kahpiana, CV. Mandiri Jaya telah menjawab surat teguran Bawaslu pada 3 Desember 2020, dan mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan 8 Desember 2020. Selanjutnya, Bawaslu pada 4 Desember menjawab lagi dengan ketentuan diberlakukan denda dan pemutusan kontrak apabila sampai dengan 8 Desember 2020 di mana pihak CV. Mandiri Jaya tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya.

“Kemudian ada kesepakatan melaksanakan addendum kontrak yang tertuang dalam addendum kontrak. Mengingat sampai dengan 8 Desember 2020 CV. Mandiri Jaya tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya, maka kami memutuskan untuk melakukan putus kontrak yang tertuang dalam Berita Acara,” jelasnya.

Adapun jumlah barang yang telah diterima oleh jajaran Bawaslu untuk topi sebanyak 5.634, rompi 3.181 dan name tag sebanyak 6.240 buah. Sesuai dengan perjanjian tersebut, Bawaslu hanya akan membayar sejumlah barang yang diterima. Selanjutnya, sisa anggaran untuk pengadaan tersebut dikembalikan lagi ke kas negara.

Sekalipun ada rasa kekecewaan dengan proses pengadaan yang pada akhirnya wanprestasi dari pihak pemenang lelang tersebut, Bawaslu dalam hal ini jajaran komisionernya hanya fokus terhadap proses pengawasan di lapangan agar tidak terganggu saja.

“Prinsipnya, ketiadaan rompi, topi dan name tag itu sama sekali tidak menghalangi Pengawas TPS dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan urusan wanprestasi ini biarkan bagian sekretariat yang menyelesaikannya sesuai tupoksi. Kami tidak tahu persis semua hal-hal yang berkaitan dengan supporting system,” ucapnya.

Lebih lanjut Kahpiana sendiri menyayangkan masalah internal Bawaslu yang sebetulnya bisa diselesaikan dengan komunikasi antara sejumlah Panwascam dengan jajaran Sekretariat Bawaslu pada akhirnya menjadi konsumsi publik. Sebab, sekalipun benar fakta tersebut, tapi proses yang mereka lakukan tidak baik bila dilihat dari etika keorganisasian. (Ris/**)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow