Bawaslu Kabupaten Bandung Melakukan Pemeriksaan Saksi-saksi Pelaporan Tim Advokasi Bedas
SOREANG – Tim Advokasi Bedas (TAB) atau Pasangan Calon nomor 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan, melaporkan dugaan tindakan pidana yang dilakukan oknum Kades yang tidak netral kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung.
Menurut Pantauan, TAB mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Bandung dengan membawa beberapa orang saksi, untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum kades dan jajarannya, serta anggota BPD.
Menyikapi laporan itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia menjelaskan, laporan ini merupakan klarifikasi pertama sehingga prosesnya menuju putusan masih panjang.
“Baik pelapor, terlapor, kemudian saksi pasti akan diminta keterangan termasuk dari ahli. Apakah foto yang dilaporkan tim advokasi paslon 3 itu sudah cukup dianggap sebagai tindakan kampanye atau tidak,” ungkap Hedi saat di konfirmasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Selasa (10/11).
Hedi pun mengatakan, terlepas dari apapun hasilnya adanya laporan dari paslon 1, 2, atau 3 dirinya melihat ini cukup positif bukan artinya gelaran Pilkada dalam keadaan darurat. Ini justru demokratisasi sehat.
“Karena masing masing pihak menggunakan hak politik ditempuh sesuai mekanisme. Tapi pelanggaran menurut satu pihak belum tentu pelanggaran memenuhi unsur menurut regulasi. Hingga saat ini perjalanan Pilkada di Kabupaten Bandung masih kondusif dan aman,” tandasnya. (Ris/*)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow